Desakan kepada pemerintah untuk membenahi jalur sepeda, terutama di Kota Bandung, mulai disuarakan. Pemicunya terjadi karena rentetan kasus kematian warga saat bersepeda di jalan raya.
Bike to Work jadi salah satu komunitas yang gencar menyuarakan desakan itu. Mereka menuntut kepada pemerintah agar segera merealisasikan jalur sepeda terproteksi, terutama di ruas-ruas jalan berisiko tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikJabar, Pemkot Bandung sebetulnya sudah membuat regulasi untuk menjamin keselamatan pesepeda di jalan raya. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda.
Dalam peraturan itu, tercatat ada 46 jalur untuk pesepeda di Kota Bandung. Jalurnya terbentang di Jalan Ciumbuleuit, kawasan Bandung Utara, hingga Jalan Soekarno Hatta dekat Terminal Leuwipanjang.
Berikut rincian jalur pesepeda di Kota Bandung:
- Jalan Soekarno Hatta
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pajajaran
- Jalan Supratman
- Jalan BKR
- Jalan Moch Toha
- Jalan Peta
- Jalan Buahbatu
- Jalan Cicendo
- Jalan Cilamaya
- Jalan Cilaki
- Jalan depan Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Jalan Hayam Wuruk/Cimandiri
- Jalan Sentot Alibasyah
- Jalan Gasibu Barat
- Jalan Cihampelas
- Jalan Merdeka
- Jalan Suniaraja
- Jalan Lembong
- Jalan Veteran
- Jalan Tamansari
- Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Ciumbuleuit
- Jalan Tamblong
- Jalan Braga
- Jalan Karapitan
- Jalan Dalem Kaum
- Jalan Pungkur
- Jalan Otto Iskandar Dinata
- Jalan RE Martadinata/Riau
- Jalan Ir H Juanda/Dago
- Jalan Wastukencana
- Jalan Leuwipanjang
- Jalan Moch Ramdan
- Jalan Kebon Jukut
- Jalan Stasiun Timur
- Jalan ABC
- Jalan Naripan
- Jalan Aceh
- Jalan Siliwangi
- Jalan Sadakeling
- Jalan Lengkong Besar
- Jalan Cikawao
- Jalan Sunda
- Jalan Ganesha
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung itu, turut tertuang fasilitas pendukung yang harus dilengkapi bagi pesepeda di jalan raya. Dari mulai rambu lalu lintas yang diberi tanda khusus, marka jalan yang diberi tanda khusus, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) khusus, hingga alat penerangan jalan.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, kebanyakan jalur pesepeda di Kota Bandung belum didukung dengan fasilitas yang memadai. Padahal, fasilitas tersebut harus disediakan untuk memberi keselamatan bagi para pesepeda di jalan raya.
Berdasarkan pantauan detikJabar, Senin (3/8/2026), jalur pesepeda yang masih minim fasilitas nampak terlihat dari Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan BKR dan Jalan Peta. Di tiga ruas jalan ini, sama sekali tak ada marka khusus bagi pesepeda saat berada di jalan raya.
Di Kota Bandung biasanya, marka jalan untuk pesepeda dibuat menggunakan cat hijau dengan polesan warna putih dan berada di bahu jalan. Jalur khusus ini dibuat untuk menjamin keselamatan bagi para pesepeda.
Namun di tiga ruas jalan tersebut, kondisinya justru tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Bagun jalannya justru banyak digunakan untuk tempat parkir, ditambah jalur tersebut kerap macet di jam-jam sibuk.
Kondisi ini lah yang kemudian memunculkan suara desakan dari Ketua Bike to Work Bandung Mochamad Andi Nurfauzi. Mereka menginginkan jalur sepeda terproteksi, terutama di ruas-ruas jalan berisiko tinggi dengan potensi kasus kecelakaan.
Sebab kata Andi, regulasi itu sudah diamantkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang LLAJ, Peraturan Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda, serta Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan Raya 2021-2040.
"Nah di ruas jalan yang beresiko tersebut harusnya ada jalur sepeda yang terproteksi. Tidak hanya berupa marka hijau, marka putih, tapi juga berupa jalur yang terproteksi oleh beton, oleh water barrier atau oleh stick cone," ungkapnya.
Namun sayangnya, kata Andi, infrastruktur tersebut belum tersedia di Kota Bandung. Padahal berdasarkan regulasi, infrastruktur yang menjamin pesepeda seharusnya sudah bisa disediakan, terutama di ruas jalan yang rawan kecelakaan.
"Saat ini belum ada di Kota Bandung, itu harusnya dipasang di ruas jalan yang memang paling berisiko. Jadi banyak lah kalau kita bisa ngupas dari sisi kebijakan untuk kebutuhan adanya jalur yang terproteksi ini bisa ditinjau dari kebijakan di pusat bahkan hingga di daerah," bebernya.
Menurut Andi, saat ini hanya dibutuhkan komitmen para pemangku kebijakan agar jalan raya di Kota Bandung aman bagi para pesepeda. Sebab, aktivitas ini tidak hanya jadi hobi semata, namun sudah banyak dilakukan orang-orang berangkat dari rumah ke tempat kerja.
"Jadi memang harapan dari teman-teman, terutama yang komunitas pesepeda itu bisa merasa aman dan nyaman saat di jalan raya. Regulasi sudah ada, dan komitmen yang harus dijalankan, termasuk dengan politik anggaran," katanya.
"Jadi yang kami dorong sebetulnya bukan hanya ke eksekutif, tapi juga legislatif harus mampu melihat bahwa ini adalah hal yang urgent yang terjadi di Kota Bandung. Mau sampai berapa banyak korban lagi gitu yang ada di Kota Bandung, khususnya bagi para pesepeda termasuk juga pengendara kendaraan lainnya," tuturnya.
Desakan itu mendapat respons dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pun merespons desakan itu. Ia mengakui, selama ini, memang belum ada jalur pesepeda hang begitu aman di jalan raya.
"Belum ada, terus terang. Jadi sekarang ini Dinas Perhubungan sedang melakukan komunikasi yang sangat intens dengan komunitas-komunitas sepeda agar mereka bisa memberikan rekomendasi kepada kita, jalur-jalur apa saja yang dianggap berisiko dan mana jalur-jalur yang lebih aman untuk para pesepeda," kata Farhan di Balai Kota Bandung.
Menurut Farhan, langkah ini dibutuhkan untuk memetakan mana saja jalur yang bisa dipakai pesepeda secara aman. Apalagi kata Farhan, Kota Bandung bakal jadi tuan rumah untuk Jambore Sepeda Lipat Nasional.
"Sosialisasi ini menjadi sangat penting dan akan kita manfaatkan momentumnya nanti pada saat kita menjadi tuan rumah Jambore Sepeda Lipat Nasional. Insyaallah itu akan dilakukan," pungkasnya.
