Gelombang desakan agar Pemerintah Kota Bandung segera menyediakan jalur sepeda yang aman kian menguat. Langkah ini dipicu oleh rentetan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa tiga pesepeda dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir di jalan raya.
Tragedi ini bermula saat Dika Putra Mahardia (14), seorang pelajar SMP, tewas di Jalan Soekarno Hatta, Gedebage, pada 16 Juni 2026. Disusul Muhammad Pahmi, siswa SMA yang mengembuskan napas terakhir di RS Bandung Kiwari setelah kecelakaan di Jalan Peta pada 29 Juni 2026. Teranyar, Wenti Prima Dewi, seorang ibu rumah tangga, meninggal dunia usai tertabrak truk pengangkut elpiji di bawah Flyover Kopo pada 29 Juli 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunitas pesepeda kini menuntut pemerintah tidak hanya sekadar membuat marka hijau-putih di aspal, melainkan jalur terproteksi menggunakan pembatas fisik seperti beton, water barrier, hingga stick cone.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui infrastruktur yang ada saat ini memang belum menjamin keamanan para pesepeda di jalan raya.
"Belum ada, terus terang. Jadi sekarang ini Dinas Perhubungan sedang melakukan komunikasi yang sangat intens dengan komunitas-komunitas sepeda agar mereka bisa memberikan rekomendasi kepada kita, jalur-jalur apa saja yang dianggap berisiko dan mana jalur-jalur yang lebih aman untuk para pesepeda," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Farhan menjelaskan, pemetaan jalur sangat krusial untuk menentukan rute mana yang layak digunakan secara aman. Terlebih, Bandung tengah bersiap menyambut agenda besar dalam waktu dekat.
"Sosialisasi ini menjadi sangat penting dan akan kita manfaatkan momentumnya nanti pada saat kita menjadi tuan rumah Jambore Sepeda Lipat Nasional. Insyaallah itu akan dilakukan," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Bike to Work (B2W) Bandung, Mochamad Andi Nurfauzi, menyoroti kerawanan di ruas Jalan Soekarno Hatta. Merujuk kajian akademisi Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), jalur tersebut sangat berisiko bagi pejalan kaki dan pesepeda karena minimnya fasilitas penyeberangan serta laju kendaraan yang tinggi, mencapai 60 km/jam di jalur cepat.
Andi menegaskan bahwa payung hukum untuk perlindungan pesepeda sebenarnya sudah sangat lengkap, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2021, hingga Peraturan Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2022. Namun, implementasi di lapangan masih nihil.
"Saat ini belum ada di Kota Bandung, itu harusnya dipasang di ruas jalan yang memang paling berisiko. Jadi banyak lah kalau kita bisa ngupas dari sisi kebijakan untuk kebutuhan adanya jalur yang terproteksi ini bisa ditinjau dari kebijakan di pusat bahkan hingga di daerah," bebernya.
Ia menekankan bahwa bersepeda kini bukan sekadar hobi, melainkan moda transportasi warga menuju tempat kerja. Oleh karena itu, komitmen politik dan anggaran dari eksekutif maupun legislatif sangat dinantikan.
"Jadi memang harapan dari teman-teman, terutama yang komunitas pesepeda itu bisa merasa aman dan nyaman saat di jalan raya. Regulasi sudah ada, dan komitmen yang harus dijalankan, termasuk dengan politik anggaran," katanya.
"Jadi yang kami dorong sebetulnya bukan hanya ke eksekutif, tapi juga legislatif harus mampu melihat bahwa ini adalah hal yang urgent yang terjadi di Kota Bandung. Mau sampai berapa banyak korban lagi gitu yang ada di Kota Bandung, khususnya bagi para pesepeda termasuk juga pengendara kendaraan lainnya," pungkasnya.
