Aksi penebangan 10 pohon peneduh berukuran besar di trotoar Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, berbuntut panjang. Kasus yang menyeret fasilitas komersial lapangan padel baru ini memantik perselisihan antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan pihak pengelola.
Kemarahan Farhan memuncak setelah melakukan sidak langsung ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Di balik ledakan amarah tersebut, terungkap fakta bahwa Pemkot Bandung sejatinya sudah bergerak melakukan penyelidikan senyap sejak 29 Juni 2026.
Semula, kasus ini diproses sebagai pelanggaran ringan. Namun, seiring pendalaman yang memakan waktu satu bulan, Pemkot Bandung memutuskan menaikkan status penanganan menjadi pelanggaran berat.
"Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026. Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat," tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Farhan membeberkan bahwa penebangan 10 pohon ini diduga kuat berkaitan erat dengan kepentingan komersial gedung di belakangnya, yakni operasional lapangan padel, kafe, serta instalasi videotron. Saat ini, Pemkot tengah membedah seluruh legalitas perizinan usaha yang diurus melalui sistem OSS.
"Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, ya. Bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," ungkap Farhan.
"Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Nah, perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang. Nah, ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah," tambahnya.
Tidak main-main, ancaman sanksi bagi korporasi yang terbukti melanggar kini dijerat menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana berat, jauh melampaui sanksi tindak pidana ringan (tipiring) awal yang hanya berupa denda Rp 10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon.
"Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun. Dendanya Rp 3 miliar. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," tegas Farhan.
Di sisi lain, pihak pengelola lapangan padel SixNine memberikan respons atas gelombang tekanan dari Pemkot Bandung. Fajar, selaku pengelola harian, mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung, meski menegaskan siap bersikap kooperatif.
"Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga enggak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan," kata Fajar.
"Pasti, kita ikutin prosedur yang berlaku aja. Cuman sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apapun," lanjutnya.
Terkait tudingan bahwa penebangan pohon dilakukan demi memuluskan visibilitas tempat usahanya, Fajar melempar alibi. Ia mengklaim bahwa lapangan padel tersebut baru memulai tahap uji coba pada 20 Juni 2026, dan mengeklaim 10 pohon tersebut sudah lenyap sebelum mereka mulai beroperasi.
"Pokoknya kita operasi mulai tanggal 20 Juni aja. Nah penebangan pohonnya kapan, kita kurang paham juga. Karena pas tanggal 20 Juni, kurang lebih begitu (10 pohon di sana sudah ditebang)," pungkas Fajar.
Simak juga Video 'Kenali Profesi Arboris, Dokter untuk Memeriksa Kesehatan Pohon':
(bba/sud)