Nama Subang Tercatat Sejak 1705, Tim Ahli Usul Revisi Hari Jadi

Nama Subang Tercatat Sejak 1705, Tim Ahli Usul Revisi Hari Jadi

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 03 Agu 2026 16:40 WIB
Kajian naskah akademik Hari Jadi Subang.
Kajian naskah akademik Hari Jadi Subang. Foto: Istimewa
Subang -

Beragam aspirasi masyarakat Subang mengenai hari jadi daerahnya semakin santer terdengar. Teranyar, sejumlah masyarakat Kabupaten Subang menghendaki penetapan Hari Jadi Kabupaten Subang yang lebih tua dari penanggalan yang berlaku saat ini.

Aspirasi tersebut didasari oleh realitas historis di mana wilayah kecamatan seperti Pamanukan telah mencatatkan usia berdiri hingga 114 tahun.

Sementara itu, Hari Jadi Kabupaten Subang secara resmi diyakini jatuh pada tanggal 5 April 1948 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 01/SK/DPRD/1977.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna merespons kebutuhan historis dan aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bapperida bekerja sama dengan para pakar akademisi mulai menyusun naskah ulang terkait hari lahir Subang.

ADVERTISEMENT

Nina Herlina sebagai ketua tim penyusun, Hernadi Affandi (ahli hukum), Ade Makmur Kartawinata (antropolog), dan Anggi A Junaedi (sejarawan) melakukan kajian komprehensif dan menyusun Naskah Akademik Hari Jadi Subang dalam Perspektif Budaya. Penyusunan naskah akademik ini dilakukan secara terukur dengan mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah direvisi melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Semula datang Abah (kepala Baperida Subang) bercerita ke saya, banyak argumen salah satunya hari jadi kecamatan Pamanukan sudah ke 116 tahun, tapi Hari Jadi Kabupaten Subang baru 79 tahun, masa Subang lebih muda dari kecamatan," ujar Nina Herlina usai seminar uji publik naskah akademik Hari Jadi Subang di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, Senin (3/8/2026).

"Lalu saya bilang, saya bisa membuat Hari Jadi Subang tapi dalam perspektif budaya, karena Kabupaten Subang itu sudah ada SK Hari Jadi, agak sulit mengubah kecuali permintaan bupati. Ini saya anggap mewakili masyarakat setelah saya teliti berdasarkan pengalaman, mengubah hari jadi beberapa wilayah di Jawa Barat termasuk Tatar Sunda,"

Nina menjelaskan, dalam pembahasan Naskah Akademik yang diuji publik tersebut, sejarah Subang dibedah secara bertahap melalui periodisasi zaman:

1. Abad ke-5 - 7 Masehi (Era Kerajaan Tarumanagara):

Wilayah Subang masuk dalam kekuasaan Kerajaan Tarumanagara, kerajaan Hindu tertua di Pulau Jawa. Temuan-temuan arkeologis di sepanjang aliran Sungai Ciasem membuktikan bahwa kawasan ini telah dihuni secara aktif serta memegang peran krusial sebagai daerah agraris dan jalur penghubung pedalaman-pesisir.

2. Abad ke-7 - 16 Masehi (Era Kerajaan Sunda):

Subang menjadi bagian dari Kerajaan Sunda yang berpusat di Pakuan Pajajaran. Wilayah ini menempati posisi strategis sebagai penghubung pusat kerajaan, daerah pedalaman, dan pesisir utara melalui jalur perdagangan dan transportasi. Peran tersebut berakhir setelah runtuhnya Kerajaan Sunda pada tahun 1579 akibat serangan Kesultanan Banten.

Meskipun kawasan ini sudah ramai sejak abad ke-5 Masehi, belum ditemukan bukti tertulis atau prasasti yang menunjukkan bahwa nama 'Subang' telah digunakan pada era Tarumanagara maupun Kerajaan Sunda.

"Titik terang kemunculan nama Subang secara tertulis dilacak melalui literatur klasik karya Thomas Stamford Raffles berjudul History of Java. Dalam buku tersebut, Raffles mengutip naskah kontrak diplomasi antara Susuhunan Amangkurat dari Mataram dengan pihak VOC tertanggal 19-20 Oktober 1677. Naskah asli ditulis dalam Bahasa Belanda dan Bahasa Jawa beraksara Jawa, lalu diterjemahkan oleh Raffles ke dalam Bahasa Inggris," ujar Nina.

Selanjutnya, pada 5 Oktober 1705, sebuah kontrak politik baru ditandatangani oleh penguasa Mataram yang baru bersama Belanda. Kontrak ini menegaskan beberapa poin penting:

1. Penegasan Kontrak Dahulu: Mengesahkan kembali kontrak 24 September 1640 dan 20 Oktober 1677 beserta hak-hak istimewa untuk Tuan Speelman dan Cooper.

2. Penyerahan Distrik Gebang dan Batas 'Soebang': Susuhunan menyerahkan kepada Belanda distrik Gebang yang terbentang dari mulut Sungai Donan di pesisir selatan melintasi pegunungan Dayuluhur, Sumana atau Soebang, hingga melintasi pegunungan Bonkok dan berakhir di Sungai Losari di pesisir utara.

3. Pengakuan Kemerdekaan Cirebon: Susuhunan mengakui Cirebon sebagai negara merdeka setelah diselamatkan oleh Belanda dari rongrongan kelompok bandit pada tahun 1680.

4. Perlindungan Sumenep dan Pamekasan: Penyerahan wilayah Sumenep dan Pamekasan ke bawah perlindungan Belanda.

5. Penyerahan Semarang, Kaligawe, dan Pelabuhan: Memperbaharui penyerahan Semarang, Kaligawe, Pelabuhan Turbaya, dan Gumulak dengan syarat pungutan bea tetap menjadi hak Susuhunan, serta imbalan pengembalian 50 desa milik Demak dan Kaligawe oleh Belanda.

"Arsip tahun 1678 telah mencatat kata Subang dalam memori kolektif, namun dokumen tersebut tidak memiliki penanggalan spesifik (tanggal dan bulan). Nama Subang baru benar-benar secara lengkap dan presisi tercatat dalam Kontrak 5 Oktober 1705 sebagai batas wilayah resmi antara Mataram dan VOC," terangnya.

Seminar uji publik menilai bahwa tanggal 5 Oktober 1705 sangat layak diusulkan sebagai Hari Jadi Subang dalam perspektif budaya berdasarkan empat aspek utama:

  • Aspek Historis: Memenuhi syarat kelayakan sejarah karena tercatat secara otentik dalam dokumen historis (kontrak/akta perjanjian).
  • Aspek Legal: Kontrak atau akta perjanjian merupakan bentuk produk hukum yang sah dan berlaku pada era tersebut.
  • Aspek Simbolis: Menjadi kebanggaan bagi masyarakat karena nama Subang sudah diakui sebagai batas wilayah dalam ranah perpolitikan mancanegara Barat (Priangan).
  • Aspek Politis: Penetapan ini sah secara prosedur ketatanegaraan yang nantinya akan diputuskan bersama oleh DPRD Kabupaten Subang dan Bupati Subang.

"Berdasarkan analisis tersebut, Tim Penyusun menyimpulkan bahwa awal dikenalnya Subang sebagai nama wilayah secara legal-tertulis adalah 5 Oktober 1705. Oleh karena itu, Tim Akademik merekomendasikan kepada Bupati Subang dan DPRD Kabupaten Subang untuk: Memilih dan menetapkan 5 Oktober 1705 sebagai Hari Jadi Subang dalam Perspektif Budaya. Tetap mempertahankan dan memperingati 5 April 1948 sebagai Hari Jadi Kabupaten Subang dalam Perspektif Adminis," pungkas Nina.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni yang hadir dan membuka secara langsung Seminar Uji Publik Naskah Akademik Hari Jadi Subang menyatakan, kegiatan penulisan ulang sejarah ini terlaksana berkat kerja sama Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Subang dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran yang telah melalui proses panjang demi terwujudnya pijakan sejarah Kabupaten Subang.

"Satu pijakan sejarah bagi Kabupaten Subang yang telah melalui berbagai proses mulai dari naskah kuno hingga ingatan kolektif yanh ada di masyarakat," ujar Asep.

Hasil dari Penulisan Ulang Sejarah dan Hari Jadi Subang selanjutnya akan diwujudkan dalam buku sejarah dan video dokumenter sejarah Subang yang diintegrasikan di Museum Subang.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sangat mendukung kegiatan ini karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati sejarah," jelasnya.

Kang Asep Nuroni meyakini sejarah bukan hanya catatan usang masa lalu, melainkan memiliki nilai penting sebagai fondasi identitas kultural masyarakat yang harus terus dikembangkan.

"Sejarah tidak hanya catatan masa lalu namun pondasi identitas kultural dan sosiologis masyarakat dan nilai luhur budaya harus dikembangkan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa sejarah merupakan kompas yang akan menuntun arah pembangunan Kabupaten Subang menuju visi daerah tersebut.

"Kompas yang memberikan arah untuk melangkah ke masa dan merupakan bagian tak terpisahkan ikhtiar mewujudkan Subang unggul, maju, dan kompteitif dalam bingkai karya nyata pembangunan berkelanjutan, menuju masyarakat yang adil, sejahtera, demokratis, dan religius," paparnya.

Terakhir, Kang Asep Nuroni menilai uji publik merupakan tahapan krusial untuk memperkaya data dan meningkatkan objektivitas sejarah. Ia berharap dalam uji publik tersebut seluruh peserta dapat memberikan kritik yang konstruktif.

"Uji publik penting agar setiap masukan dan bukti sejarah dapat memperkaya hasil penelitian sehingga melahirkan narasi sejarah yang lebih utuh dan objektif maka Saya harapkan kritik yang konstruktif dati seluruh masyarakat," tutup Kang Asep Nuroni.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads