Aksi penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial RH yang diduga kerap meresahkan warga. Berkedok menagih utang, RH nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Insiden berdarah ini dipicu oleh masalah sepele. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban untuk menagih uang yang kemudian berujung pada cekcok mulut.
"Yang mana awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian antara kedua belah pihak, termasuk orang tua dari pelapor," ujar Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis samurai. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam sekaligus melukai para korban di lokasi kejadian.
"Saat kejadian pelaku membawa senjata tajam berupa samurai. Samurai tersebut diacung-acungkan dan dipukulkan kepada korban," ujarnya.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius di bagian tangan dan mulut. Aksi brutal ini mengakibatkan tiga orang korban harus menjalani visum. Salah satunya adalah ayah pelapor bernama Rian Permana, yang sempat melakukan perlawanan dalam video yang kini viral di media sosial. Korban dilaporkan masih mengalami trauma hingga saat ini.
Pihak kepolisian tak menampik bahwa pelaku merupakan bagian dari kelompok pemuda yang kerap meresahkan warga sekitar, terutama saat akhir pekan.
"Betul. Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun demikian, kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran atau keluar di lingkungannya," jelas Sumartono.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh alkohol. "Saat itu ada sedikit pengaruh. Ada sedikit pengaruh. Namun ya, mungkin karena seperti yang tadi saya sampaikan, preman kampung seperti begitu," ujarnya.
Kendati demikian, pelarian pelaku langsung dipatahkan oleh respons cepat aparat penegak hukum. Berkat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, Polsek Kiaracondong bersama Tim Prabu langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan.
Ironisnya, aksi kekerasan ini dipicu nominal utang yang tidak seberapa. Pelaku menyebut korban memiliki utang sebesar Rp150 ribu terkait transaksi pembelian lemari plastik.
"Hasil wawancara kami, kurang lebih Rp150 ribu," ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu rekan-rekan pelaku yang diduga ikut terlibat. Akibat perbuatannya, RH kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal penganiayaan dan pengeroyokan, yakni Pasal 262 juncto 466, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Sumartono.
