10 Pohon Peneduh Bandung Ditebang, Farhan Ancam Pidanakan Bos Padel

Round-up

10 Pohon Peneduh Bandung Ditebang, Farhan Ancam Pidanakan Bos Padel

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 01 Agu 2026 08:00 WIB
Penyegelan area penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel Jl LLRE Martadinat, Kota Bandung
Penyegelan area penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel Jl LLRE Martadinat, Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Aksi nekat membabat pohon demi estetika usaha berujung ancaman sanksi pidana. Pemilik fasilitas olahraga padel dan kafe di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, kini berada di pusaran masalah hukum setelah kedapatan memotong belasan pohon di atas trotoar tanpa mengantongi izin resmi.

Dugaan pelanggaran itu terkuak saat Wali Kota Bandung Farhan menggelar inspeksi mendadak di perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Jumat (31/7/2026).

Pemandangan 10 pohon peneduh kota yang telah rata dengan tanah di depan area lapangan padel tersebut seketika memantik amarah sang wali kota. Tanpa kompromi, lokasi tersebut langsung dipasangi garis kuning penyegelan oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farhan menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang tersebut tidak bisa ditoleransi dan bakal diseret ke ranah hukum pidana hingga ke tingkat provinsi.

"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan.

ADVERTISEMENT

"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucapnya menambahkan.

Ancaman pidana yang membayangi pemilik usaha tersebut dinilai sangat berdasar. Menurut Farhan, aksi penebangan pohon secara liar itu telah mengangkangi aturan moratorium pemotongan pohon sekaligus melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," ungkapnya.

Di lokasi penyegelan, Farhan tak mampu menyembunyikan rasa geramnya atas ulah pihak pengelola yang terkesan mengabaikan aturan hukum peneduhan kota.

"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tambahnya.

Mengantongi petunjuk mengenai pihak yang mendasari aksi pembabatan pohon tersebut, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam. Ia mensinyalir ada sikap arogan di balik keputusan memotong 10 pohon peneduh di trotoar publik tersebut.

"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," pungkasnya.

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads