Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus tancap gas memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, sosialisasi masif dilakukan kepada dunia usaha di kawasan industri, terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Agenda bertajuk 'Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026' ini sukses digelar sejak pertengahan Juli 2026 lalu. Sebanyak 900 peserta yang merupakan pengelola usaha angkutan hingga jasa boga di kawasan industri turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya memberikan apresiasi tinggi kepada para pelaku usaha yang selama ini taat pajak. Sahali menegaskan bahwa Karawang, sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, merupakan motor penggerak ekonomi yang vital bagi skala nasional.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," kata Sahali saat diwawancara detikJabar, Selasa (28/7/2026).
Sahali menjelaskan, kebijakan opsen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Menariknya, skema opsen hadir sebagai pengganti sistem bagi hasil, sehingga dipastikan tidak akan menambah beban nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah.
"Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB. Regulasi ini membawa angin segar bagi infrastruktur. Berdasarkan Perda, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan (earmarking) khusus untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Karawang," kata dia.
Selain soal opsen, Pemkab Karawang juga mengeluarkan imbauan penting terkait pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) operasional perusahaan ke wilayah Karawang. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1134 Tahun 2026 dan SE Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025.
"Perusahaan diminta segera melakukan proses balik nama untuk seluruh kendaraan operasional, mulai dari angkutan barang, kendaraan dinas, hingga kendaraan sewa yang beroperasi tetap di Karawang. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor otomotif," ucap Sahali.
Demi memberikan pemahaman yang komprehensif, Bapenda menghadirkan panel narasumber dari berbagai instansi lintas sektor. Mulai dari P3DW Karawang (Bapenda Jawa Barat), Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, hingga Bank BJB.
"Kemudahan pembayaran pajak juga direpresentasikan oleh program digitalisasi melalui aplikasi Sapawarga. Dengan ekosistem ini, pembayaran PKB kini bisa dilakukan secara daring, transparan, dan praktis tanpa birokrasi yang berbelit," imbuhnya.
Di sisi lain, kesiapan infrastruktur perbankan juga terus dioptimalkan melalui layanan DigiCash dan Program T-Samsat. Inovasi ini hadir untuk mendukung ekosistem Smart City yang tengah dikembangkan di Karawang.
Tak hanya soal kendaraan, Bapenda turut mengingatkan pelaku usaha terkait pendataan jasa boga atau katering melalui Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026. Perusahaan diminta kooperatif melaporkan data vendor katering mereka, karena penyediaan konsumsi karyawan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Kepada para pelaku usaha jasa boga yang aktif di kawasan industri juga kami minta agar kooperatif melaporkan, karena konsumsi setiap karyawan merupakan bagian dari PBJT," pungkasnya.
(sud/sud)
