Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli. Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menjelang peringatannya, banyak masyarakat yang mencari tahu apakah Hari Anak Nasional 2026 termasuk tanggal merah atau hari libur nasional. Sebab, meski diperingati secara nasional, tidak semua hari peringatan ditetapkan sebagai hari libur.
Lantas, apakah Hari Anak Nasional 2026 libur? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Anak Nasional 2026 Apakah Libur?
Berdasarkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri, Hari Anak Nasional 2026 bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.
Dengan demikian, Kamis, 23 Juli 2026 tetap menjadi hari kerja biasa. Kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun aktivitas perkantoran tetap berjalan sesuai jadwal, kecuali terdapat kebijakan khusus dari sekolah, instansi, atau perusahaan masing-masing.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Dalam daftar tersebut, tanggal 23 Juli tidak termasuk sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Hari Anak Nasional 2026 Diperingati Tanggal Berapa?
Hari Anak Nasional 2026 diperingati pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 23 Juli 2026
Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak, perlindungan anak, serta kesejahteraan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Meskipun bukan hari libur, Hari Anak Nasional tetap dapat diperingati melalui berbagai kegiatan di lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, maupun lembaga pemerintahan.
Tema Hari Anak Nasional 2026
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menetapkan tema Hari Anak Nasional 2026 yaitu "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".
Tema tersebut membawa pesan agar seluruh pihak berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Frasa "Sayang Anak" menekankan pentingnya kasih sayang, perhatian, serta pola pengasuhan positif dari orang tua, keluarga, dan lingkungan sekolah. Anak juga harus mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.
Sementara itu, pesan "Lindungi" mengingatkan seluruh pihak untuk mencegah dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perundungan, penelantaran, perkawinan anak, hingga berbagai ancaman di ruang digital.
Adapun pesan "Bangun Masa Depan" menegaskan bahwa masa depan bangsa perlu dipersiapkan sejak anak-anak. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas, akses layanan kesehatan, kesempatan mengembangkan bakat, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Sejarah Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional memiliki sejarah yang cukup panjang. Cikal bakal peringatan ini berawal dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951.
Pada awalnya, peringatan tersebut dikenal dengan nama Hari Kanak-Kanak Nasional. Saat itu, peringatan belum memiliki tanggal yang tetap dan biasanya dilaksanakan pada pekan kedua Juli, bertepatan dengan masa liburan kenaikan kelas.
Seiring waktu, pemerintah kemudian menetapkan tanggal khusus untuk peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional. Pada 1959, tanggal 1-3 Juni ditetapkan sebagai waktu peringatan. Penetapan tersebut berkaitan dengan kedekatan waktunya dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno serta Hari Anak Internasional.
Pada masa Orde Baru, tanggal peringatan kembali mengalami perubahan. Presiden Soeharto kemudian menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Apa Makna Hari Anak Nasional?
Hari Anak Nasional bukan sekadar peringatan tahunan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan kasih sayang dan pengasuhan yang positif. Sekolah dan lingkungan juga perlu memastikan anak dapat belajar serta berinteraksi dalam suasana yang aman dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.
Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan anak memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Peringatan Hari Anak Nasional juga dapat mendorong lahirnya berbagai kampanye dan kebijakan yang lebih berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak.
Jadi, Hari Anak Nasional 2026 yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026 bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah. Meski demikian, peringatannya tetap menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian terhadap perlindungan, pemenuhan hak, dan masa depan anak Indonesia.
