Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan syarat-syarat untuk melepas status Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya, pemohon tak boleh memiliki tunggakan pajak atau terlibat perkara pidana.
Selain itu, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melalui pembahasan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membantah anggapan di media sosial yang menyebut pemerintah mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI. Menurutnya, jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 300 tahun ini dan belum tentu seluruh permohonannya disetujui.
Supratman juga menegaskan menjadi maupun melepaskan status WNI sama-sama memiliki prosedur yang ketat. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.
Pemerintah sendiri menetapkan biaya menjadi WNI sebesar Rp 75 juta atau naik dari sebelumnya Rp 50 juta. Sementara biaya melepas WNI adalah Rp 5 juta, naik dari sebelumnya Rp 1 juta. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel ini telah tayang di detikFinance
(ily/yum)
