Upaya hukum Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora tersebut terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo hanyalah upaya untuk mengulur waktu atau menunda persidangan pokok perkara. Hakim bahkan secara tegas menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga praperadilan.
Simak Video "Video Eks Wakapolri Oegroseno: Laporan Jokowi Menyalahi Asas Legalitas KUHP"
(mso/mso)