Sampah Semobil yang Dibuang di Citepus Ternyata Limbah SPPG

Sampah Semobil yang Dibuang di Citepus Ternyata Limbah SPPG

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 19 Jul 2026 14:51 WIB
Sampah sengaja dibuang di pinggir jalan oleh oknum warga
Sampah sengaja dibuang di pinggir jalan oleh oknum warga (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Teka-teki pembuangan sampah satu mobil pikap secara ilegal di jembatan Cidahon, Citepus, Palabuhanratu, akhirnya terungkap. Video aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial dan memicu kecaman warganet.

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa muatan sampah tersebut bukan berasal dari limbah rumah tangga biasa. Sampah yang dibuang secara serampangan itu didominasi limbah komersial skala besar, mulai dari sisa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga restoran pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelola media sosial My Palabuhanratu, Nurlela, melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan asal muatan tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa oknum pengelola sampah memungut limbah dari berbagai penginapan dan restoran besar di sepanjang jalur wisata hingga wilayah Cimaja.

"Akhirnya ketahuan lah setelah viral ini. Ketahuan bahwa dia tuh bukan hanya ngambil sampah dari warga. Sampah dari lima MBG, dan sampah industri restoran di sepanjang sampai ke Cimaja akhirnya. Itu dah, dari MBG itu langsung ditelepon tuh ternyata Rp 250 (ribu) per minggu. Kalau untuk restoran, saya nanya ke Seruput itu Rp 300 (ribu) per minggu. Untuk Asri sendiri, kayak Asri itu lebih mahal lagi karena tonase sampahnya lebih sekitar Rp400 ribu -Rp500 ribu seminggu itu," urai Nurlela merinci data dari hasil konfirmasinya langsung.

ADVERTISEMENT

Motif pembuangan sampah ilegal ini diduga kuat karena oknum pengelola dari organisasi kepemudaan setempat enggan membayar retribusi resmi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menutup akses mereka ke tempat pembuangan resmi di Korwil Gunung Butak akibat tunggakan pembayaran, meski tarif sudah diberikan keringanan.

"Singkatnya itu memang pembuang sampah yang ilegal, oknum katanya gitu. Dulu, dulu, dulu itu sering buang sampahnya ke Korwil, Gunung Butak, he-eh. Namun akhir-akhir ini tuh nggak mau bayar retribusi. Padahal katanya retribusinya udah dimurahin. Ya sudah tidak, ditolak, jadi ke Korwil-nya. Nah mungkin karena ditolak, nggak mau bayar, jadi buang sampahnya dia ya ke itu, yang tidak berbayar," beber Nurlela menjabarkan hasil koordinasinya dengan DLH.

Kepala Desa Citepus, Koswara, membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas pemungutan limbah bisnis wisata ini telah melanggar perizinan desa dan dilakukan di luar ketentuan hukum.

"Betul, selain daripada warga masyarakat yang sesuai dengan kasih SK oleh saya itu, RW 11, 12, 13, dan 14 Citepus Tengah itu, dia itu memungut di tempat-tempat bisnis seperti rumah makan Asri, rumah makan Saridona. Sampai dia tuh keluar wilayah, dapur-dapur SPPG. Di Citepus aja menurut informasi dua SPPG dia cover. Terus lagi di luar Desa Citepus pun juga menurut informasi dia cover pun juga untuk SPPG-nya, sampahnya itu. Nah, itu yang saya sayangkan itu," keluh Koswara menyayangkan jenis komersialisasi limbah tersebut.

Koswara menjelaskan, tindakan membuang sampah di jembatan Cidahon merupakan jalan pintas oknum tersebut setelah akses ke DLH terputus akibat masalah retribusi.

"Beliau itu dengan DLH pun sudah tidak ada kerja sama di Korwil-nya itu. Ya otomatis kaitan dengan retribusi yang sesuai perda itu tidak terpenuhi oleh beliau itu. Sehingga mungkin, satu, rasa malu atau apa ya?. Sehingga dia tuh membuang sampahnya ke mana aja, ke TPS mana aja gitu. Supaya dia tuh mungkin tidak inilah, menghindari retribusi sesuai dengan perdanya itu," jelas Koswara.

"Pas kebetulan mungkin dia lagi ngebuang ke tempat TPS yang di Cidahon, jembatan Cidahon Citepus itu. Padahal untuk membuang ke Korwil sampah pun juga masih punya kesempatan terbuka, cuman tinggal koordinasinya, komunikasinya dengan pihak Korwil sampah ini dibangun gitu Pak," sambung Koswara.

Menyikapi pelanggaran ini, Pemerintah Desa Citepus mengambil langkah tegas. Mengingat volume sampah yang diangkut sudah melampaui kewenangan dan tidak adanya koordinasi, izin resmi atau SK kelompok pemuda tersebut resmi dicabut.

"Itu awalnya betul Pak, itu adalah kelompok, organisasi pemuda. Itu kelompok pemuda peduli sampah. Mereka itu dulu itu terbentuk, lima, beberapa orang lah, lebih daripada lima orang. Nah dulu itu memang Pak, saya kasih SK. Karena sudah tidak sesuai SK yang ada berjalan, karena orang-orang yang ada di SK pun juga sudah tidak ada, terus lagi coverage perannya pun juga sudah melampaui daripada SK. Sehingga SK yang sudah saya terbitkan itu kami bekukan Pak, kami cabut. Berlaku hari Senin kemarin," pungkas Koswara.



(sya/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads