Penantian panjang Ridwan Kamil untuk mendapatkan legalitas penuh atas putranya, Arkana Aidan Misbach, akhirnya membuahkan hasil manis.
Berjuang sendirian sebagai orang tua tunggal pasca-perpisahan dengan Atalia Praratya, mantan gubernur Jawa Barat tersebut kini resmi ditetapkan sebagai orang tua sah bagi Arkana oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 15 Juli 2026. Keputusan ini menjadi titik akhir dari proses administrasi yang sempat tertunda akibat perubahan status perkawinan sang tokoh politik tersebut.
Baca juga: Doa Ridwan Kamil yang Terjawab |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjuangan Ridwan Kamil Usai Perceraian
Proses hukum ini menjadi perhatian publik lantaran Ridwan Kamil harus mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang diri. Sebelumnya, saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi kependudukan tercatat atas nama Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Namun, setelah keduanya resmi bercerai, hak asuh Arkana sepenuhnya diserahkan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil. Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan perubahan status ini mengharuskan kliennya memulai kembali proses administrasi dari awal sebagai orang tua tunggal.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ucap Wenda, beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil saat mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar). |
Doa yang Terjawab di Pengadilan Agama
Ridwan Kamil secara pribadi menunjukkan keseriusannya dengan menghadiri langsung persidangan di PA Bandung dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Di tengah proses tersebut, ia sempat memohon doa kepada masyarakat agar urusan legalitas putranya berjalan lancar.
Setelah sepekan menjalani proses persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Ridwan Kamil mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang melegalkan statusnya sebagai ayah Arkana.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujar Ridwan Kamil saat diwawancarai awak media.
Bunyi Penetapan Sah Hakim PA Bandung
Majelis Hakim PA Bandung menyatakan secara resmi pengangkatan anak oleh Ridwan Kamil terhadap anak lelaki kelahiran 28 Februari 2020 tersebut adalah sah menurut hukum. Salinan penetapan tersebut menegaskan posisi Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas Arkana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara.
Baca juga: Sah! Arkana Kini Jadi Anak Ridwan Kamil |
Rekonsiliasi dan Dukungan dari Pihak Atalia Praratya
Meskipun pengajuan ini dilakukan setelah perceraian, hubungan antara Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dan Arkana dipastikan tetap berjalan baik.
Kubu Atalia secara terbuka memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Ridwan Kamil dalam memperjuangkan status hukum Arkana. Debi Agusfriansa, selaku pengacara Atalia, menyatakan langkah hukum yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan Islam mengenai mahram anak pria.
"Kami mengucapkan selamat terhadap bapak Ridwan Kamil atas dikabulkanya oleh Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan hak asuh anak ananda Arkana," kata Debi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menambahkan Atalia mendoakan yang terbaik bagi tumbuh kembang Arkana di bawah pengasuhan ayahnya.
Atalia Praratya (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar). |
Langkah Selanjutnya ke Catatan Sipil
Putusan pengadilan ini tidak hanya berhenti pada ketetapan hakim, tetapi juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menindaklanjutinya ke instansi terkait.
Hakim memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung. Tujuannya adalah agar pengangkatan anak tersebut dicatat secara resmi dalam buku register kependudukan dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Arkana Aidan Misbach.
Tuntasnya proses ini, hak-hak sipil Arkana sebagai anak sah dari Ridwan Kamil telah terlindungi sepenuhnya oleh negara.


