Penantian panjang Ridwan Kamil untuk mendapatkan legalitas penuh atas putranya, Arkana Aidan Misbach, akhirnya membuahkan hasil manis.
Berjuang sendirian sebagai orang tua tunggal pasca-perpisahan dengan Atalia Praratya, mantan gubernur Jawa Barat tersebut kini resmi ditetapkan sebagai orang tua sah bagi Arkana oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 15 Juli 2026. Keputusan ini menjadi titik akhir dari proses administrasi yang sempat tertunda akibat perubahan status perkawinan sang tokoh politik tersebut.
Baca juga: Doa Ridwan Kamil yang Terjawab |
Perjuangan Ridwan Kamil Usai Perceraian
Proses hukum ini menjadi perhatian publik lantaran Ridwan Kamil harus mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang diri. Sebelumnya, saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi kependudukan tercatat atas nama Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Namun, setelah keduanya resmi bercerai, hak asuh Arkana sepenuhnya diserahkan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil. Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan perubahan status ini mengharuskan kliennya memulai kembali proses administrasi dari awal sebagai orang tua tunggal.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ucap Wenda, beberapa waktu lalu.
Doa yang Terjawab di Pengadilan Agama
Ridwan Kamil secara pribadi menunjukkan keseriusannya dengan menghadiri langsung persidangan di PA Bandung dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Di tengah proses tersebut, ia sempat memohon doa kepada masyarakat agar urusan legalitas putranya berjalan lancar.
Setelah sepekan menjalani proses persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Ridwan Kamil mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang melegalkan statusnya sebagai ayah Arkana.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujar Ridwan Kamil saat diwawancarai awak media.
(bbp/bbp)