Mimpi Yulianti (40) untuk memperbaiki ekonomi keluarga dengan mengadu nasib ke Dubai, Arab Saudi berakhir dengan pilu. Alih-alih membawa pulang pundi-pundi rupiah, wanita asal Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ini justru terperangkap dalam trauma mendalam, cedera fisik, dan jeratan agensi yang memaksanya membayar tebusan untuk bisa pulang ke tanah air.
Suami Yulianti, Firman Saputra (38), masih ingat betul suara gemetar sang istri saat menghubunginya dari Dubai pada 5 Mei 2026 lalu. Kabar itu datang bukan untuk melepas rindu, melainkan membawa berita duka.
"Waktu itu dia mengabari sedang berada di rumah sakit. Dia cerita, tanggal 3 Mei 2026 saat sedang bekerja di lantai dua rumah majikannya, dia mendengar suara ledakan dahsyat. Ledakan bom konflik Iran dan Amerika," ujar Firman saat ditemui detikJabar di Gandasoli, Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepanikan hebat melanda ibu dari tiga anak itu. Dalam kondisi terkejut luar biasa, Yulianti kehilangan keseimbangan dan jatuh dari lantai dua ke lantai satu. Insiden itu membuat kaki kanannya cedera parah. Dampaknya, hingga kini, ia kesulitan berjalan dan harus terus berpegangan pada dinding atau benda di sekitarnya.
Tak hanya fisik, trauma psikis pun menghantuinya. Firman bercerita, istrinya kini sering menangis tanpa alasan yang jelas, terutama jika teringat suara ledakan tersebut. Bahkan, suasana mencekam di Timur Tengah masih ia rasakan setiap hari.
"Sampai sekarang dia masih takut. Kadang tiba-tiba menangis. Dia bilang di sana masih sering dapat notifikasi darurat di HP, sehari bisa tiga kali. Dia minta pulang, sudah tidak sanggup bekerja lagi dengan kondisi kaki seperti itu," sambungnya.
Jeratan TPPO dan Syarat 'Kepala Ganti Kepala'
Yulianti kini berada di penampungan agensi Al Nur Domestic Workers di Sharjah. Namun, kepulangannya terbentur tembok tebal. Pihak agensi melarang Yulianti pulang kecuali ada pengganti atau membayar denda puluhan juta rupiah.
"Ya, dari pihak kantor kalau mau ingin pulang, dia bilang harus ada pengganti, pengganti pekerja. Kalau misalkan nggak ada pengganti pekerja, diganti pakai uang sekitar Rp40 atau 60 juta," ungkap Firman.
Yuyu Marilah, Pembina Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang mendampingi keluarga korban, menegaskan bahwa Yulianti adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejak berangkat pada September 2025 lalu melalui rekrutmen tidak resmi, Yulianti tercatat telah berpindah-pindah majikan sebanyak empat kali dalam enam bulan.
"Dari asesmen kami, ini jelas TPPO. Paspornya tidak terdaftar di sistem resmi pekerja migran. Setelah kecelakaan, dia bahkan sempat dipaksa bekerja, itu jelas eksploitasi," tegas Yuyu.
Pihak agensi, menurut Yuyu, sempat bersikeras menerapkan syarat badil atau 'kepala ganti kepala'-meminta pengganti pekerja jika ingin Yulianti dipulangkan. Meski kini mereka melunak dan hanya meminta uang tiket serta denda sebesar Rp4,5 juta, keluarga Yulianti yang berasal dari keluarga tidak mampu tentu tak sanggup memenuhinya.
"Kita sudah ada surat pernyataan keterangan tidak mampu dari kepala desa bahwa Pak Firman ini tidak akan mampu mengirim uang sebesar itu. Nah, ini kita belum tahu apakah dari pihak pemerintah akan memulangkan dengan biaya negara atau kita terus mendesak kantor agensinya untuk memulangkan dengan biaya mereka," jelasnya.
Negara Diharap Segera Turun Tangan
Sejauh ini, Yuyu mengaku telah berupaya melapor ke berbagai instansi, mulai dari BP3MI, KP2MI, hingga Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial. Namun, respons yang didapat belum sepadan dengan urgensi kondisi Yulianti.
"Kami sudah melapor ke Polres Sukabumi soal dugaan jaringan rekrutmen ilegal ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan, memulangkan Yulianti menggunakan biaya negara. Kami tidak bisa membiarkan dia terus terjebak di sana hanya karena tidak mampu membayar denda yang tidak masuk akal itu," kata Yuyu.
Kini, Firman hanya bisa menunggu kabar dari seberang lautan. Komunikasi dengan istrinya pun kini dibatasi oleh pihak agensi hanya seminggu sekali. Ia berharap istrinya bisa segera kembali ke pelukannya di Sukabumi, tanpa harus dibebani syarat-syarat yang mencekik.
