KDM Temukan Pelanggaran K3 dan Upah di Pabrik Kapur Bandung Barat

KDM Temukan Pelanggaran K3 dan Upah di Pabrik Kapur Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 15 Jul 2026 15:04 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi sidak pabrik pengolahan batu kapur di Bandung Barat
Gubernur Dedi Mulyadi sidak pabrik pengolahan batu kapur di Bandung Barat. Foto: Istimewa
Bandung Barat -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyidak beberapa pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Gunungmasigit, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak beberapa hari belakangan.

Kunjungan KDM itu berkaitan dengan isu pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Pengendara dan masyarakat di kawasan Gunungmasigit mengeluhkan polusi debu mikroskopis. Polusi terlihat dari debu yang beterbangan serupa salju menempel di bangunan dan pepohonan pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidak itu, tak cuma menemukan pelanggaran operasional namun KDM juga menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Dimana para pegawai diupah alakadarnya tanpa jaminan berupa penyediaan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.

"Sekarang kami sedang koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) terkait informasi tersebut. Sedang disiapkan juga tindaklanjutnya seperti apa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

Ade Zakir mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di wilayah Kecamatan Cipatat.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh temuan dapat diverifikasi secara menyeluruh, termasuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun peraturan perlindungan lingkungan hidup.

"Karena itu ada yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan upah dan lain sebagainya, tentu kita akan dalami," ujar Ade Zakir

Sementara soal pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menjatuhkan sanksi administratif terhadap satu perusahaan pengolah kapur di kawasan tersebut.

Pemberian sanksi itu berdasarkan hasil pemanggilan lalu permintaan keterangan perusahaan tersebut beberapa hari sebelumnya. Dalam berita acara pemeriksaan, sanksi mengharuskan perusahaan memperbaiki dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi.

"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads