Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyidak beberapa pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Gunungmasigit, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak beberapa hari belakangan.
Kunjungan KDM itu berkaitan dengan isu pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Pengendara dan masyarakat di kawasan Gunungmasigit mengeluhkan polusi debu mikroskopis. Polusi terlihat dari debu yang beterbangan serupa salju menempel di bangunan dan pepohonan pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidak itu, tak cuma menemukan pelanggaran operasional namun KDM juga menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Dimana para pegawai diupah alakadarnya tanpa jaminan berupa penyediaan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) terkait informasi tersebut. Sedang disiapkan juga tindaklanjutnya seperti apa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Ade Zakir mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di wilayah Kecamatan Cipatat.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh temuan dapat diverifikasi secara menyeluruh, termasuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun peraturan perlindungan lingkungan hidup.
"Karena itu ada yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan upah dan lain sebagainya, tentu kita akan dalami," ujar Ade Zakir
Sementara soal pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menjatuhkan sanksi administratif terhadap satu perusahaan pengolah kapur di kawasan tersebut.
Pemberian sanksi itu berdasarkan hasil pemanggilan lalu permintaan keterangan perusahaan tersebut beberapa hari sebelumnya. Dalam berita acara pemeriksaan, sanksi mengharuskan perusahaan memperbaiki dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi.
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo.
(sud/sud)
