DPRD Kota Bogor Desak Dishub Tertibkan 1.780 Angkot Tua

DPRD Kota Bogor Desak Dishub Tertibkan 1.780 Angkot Tua

Dea Putri Firizki - detikJabar
Rabu, 15 Jul 2026 16:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Foto: Istimewa
Bogor -

Komisi III DPRD Kota Bogor melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor pada Selasa, (14/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan perhatian serius terhadap masih beroperasinya angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak jalan maupun telah melewati masa operasional yang semestinya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid menegaskan Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal 'Kota Sejuta Angkot', sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atas 20 tahun), berdasarkan data dari dishub ada 1.780 angkot. Sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor," ujar Abdul Rosyid.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan Biskita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

"Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan," tambahnya.

Meski demikian, Abdul Rosyid menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

"Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan," tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads