Satu Ledakan di Dadaha Tasik, Jalan Pulang Eks Napiter Kembali Terjal

Satu Ledakan di Dadaha Tasik, Jalan Pulang Eks Napiter Kembali Terjal

Andry Haryanto - detikJabar
Rabu, 15 Jul 2026 05:00 WIB
Tim Puslabfor Polri saat meneliti lokasi ledakan bom rakitan di Dadaha Tasikmalaya.
Tim Puslabfor Polri saat meneliti lokasi ledakan bom rakitan di Dadaha Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin)
Bandung -

AAS (28) sedang berusaha membuka lembaran baru. Selepas menjalani hukuman dalam perkara terorisme dan kembali ke tengah masyarakat, ia mengikuti program deradikalisasi lalu perlahan menata hidup. Pertanian menjadi salah satu bidang yang ditekuninya. Selama dalam pendampingan, perilakunya dinilai baik.

"Dia sedang mencoba membuka lembaran baru. Deradikalisasi dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk menjaga suasana kebatinannya, sampai pemahaman keagamaannya moderat dan toleran, kebangsaannya semakin baik, serta ekonominya kembali tertata," kata Deputi Bidang Deradikalisasi BNPT Irjen Arif Makhfudiharto dalam perbincangan dengan detikJabar, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lembaran itu tercoreng pada Sabtu (11/7/2026) malam. Sebuah ledakan mengguncang Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya. Polisi kemudian menetapkan AAS sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Darurat. Peristiwa tersebut tidak dilatarbelakangi motif terorisme, melainkan perselisihan antar-pedagang kaki lima. AAS diduga tersulut ketika harga dirinya terusik, lalu memilih menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mengganggu ketertiban umum.

"Perbuatan yang dapat mencelakai orang lain atau mengganggu ketertiban umum tentu tidak bisa ditoleransi. Karena itu, pengendalian diri harus terus ditanamkan kepada teman-teman yang pernah menjalani hukuman," ujar perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat Direktur Identifikasi Sosial (Idensos) Densus 88 Antiteror ini.

ADVERTISEMENT

Bagi Arif, kejadian itu bukan hanya menunjukkan kemarahan yang gagal dikendalikan. Ada komunikasi yang terputus sebelum AAS mencari jalan keluar sendiri. Padahal, petugas pendamping di wilayah dapat dihubungi saat eks napiter menghadapi persoalan sosial, ekonomi, pekerjaan, maupun konflik dengan lingkungan.

"Kita harus memahamkan saudara-saudara kita para eks napiter bahwa ketika ada masalah, jangan diselesaikan sendiri. Kalau tidak mampu menyelesaikannya, koordinasikan dengan kami. Di wilayah ada pendamping (Idensos) untuk bersama-sama mencari jalan keluar," tutur mantan Kepala Satgaswil Jabar Densus 88.

Arif meyakini kejadian tersebut dapat dicegah apabila AAS lebih dahulu menghubungi petugas atau tokoh masyarakat. Pendamping, jelas Arif, mungkin tidak dapat menghapus konflik, tetapi dapat menyediakan ruang untuk berbicara, menenangkan emosi, dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

"Selama ini yang bersangkutan sudah mengikuti program deradikalisasi, termasuk di bidang pertanian, dan berkelakuan baik. Namun, ketika harga dirinya tersulut, dia mencari solusi sendiri. Padahal, solusi yang mengganggu ketertiban umum bukanlah solusi," katanya.

Menurut Arif, deradikalisasi tidak cukup hanya menyentuh pemahaman agama dan penerimaan terhadap negara. Program tersebut juga harus menguatkan kemampuan seseorang menghadapi tekanan, mengelola amarah, dan meminta bantuan sebelum persoalan berkembang.

Manusia, kata dia, memiliki keadaan psikologis dan emosional yang dinamis. Wawasan kebangsaan seseorang dapat menguat, kehidupan ekonominya mulai tertata, tetapi kestabilannya masih mungkin naik-turun ketika menghadapi masalah.

"Harapan kita, pendampingan dapat menciptakan suasana hati yang baik sehingga mereka mampu mengelola emosi. Meski merasa dihina atau harga dirinya direndahkan, ketika mampu menahan diri dan berkoordinasi dengan petugas maupun tokoh masyarakat, kejadian seperti ini semestinya tidak terjadi," ujarnya.

Menghidupkan Kembali Stigma

Tindakan AAS tidak hanya berakibat terhadap dirinya. Peristiwa itu berpotensi memperpanjang stigma terhadap eks napiter lain yang sedang berusaha kembali ke masyarakat. Ketika pelakunya memiliki riwayat perkara terorisme dan benda yang digunakan merupakan bahan peledak, publik dengan mudah menghubungkan kejadian tersebut dengan radikalisme. Padahal, aparat menyatakan motif ledakan di Dadaha merupakan persoalan pribadi, bukan aksi teror.

"Ketika dia melakukan tindak pidana atau mencelakai orang lain karena tidak mampu mengelola emosi, masyarakat akhirnya menilai dia masih radikal. Stigma itu kemudian terus melekat," kata Arif.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak menutup kesempatan eks napiter untuk berubah. Mereka yang telah menyelesaikan hukuman perlu diterima sebagai warga negara dengan hak dan kedudukan yang sama.

Penerimaan itu bukan berarti membenarkan pelanggaran. Eks napiter tetap dituntut bersikap inklusif dan toleran, bukan hanya kepada orang yang berbeda agama, tetapi juga terhadap siapa pun yang memiliki pandangan maupun sikap berbeda.

"Masyarakat perlu diedukasi. Ketika mereka bebas, sambutlah sebagai saudara yang pernah melakukan kesalahan, tetapi sekarang kembali menjadi warga negara dengan hak dan kedudukan yang sama," ujarnya.

Proses hukum terhadap AAS turut berdampak kepada keluarganya. Selama menjalani penahanan, perannya sebagai kepala keluarga dan penopang rumah tangga akan terganggu. Beban ekonomi serta tekanan sosial yang muncul pun berpotensi ikut ditanggung istri dan anaknya.

Karena itu, BNPT memastikan pendampingan tidak berhenti ketika AAS kembali berhadapan dengan hukum. Jika interaksi dengannya menjadi terbatas selama penahanan, perhatian tetap diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau dia kembali menjalani hukuman, fungsi sebagai kepala keluarga dan imam bagi keluarganya tentu terganggu. Ketika keluarganya membutuhkan bantuan, pasti kami dampingi," kata Arif.

Terkait proses hukum, Arif menyerahkan penanganannya kepada penyidik. Namun, ia berharap perkara tersebut dikaji secara menyeluruh, mulai dari motif, perkembangan Angga selama pendampingan, hingga dampak penahanan terhadap keluarganya.

"Secara pribadi dia sudah baik, tetapi perbuatannya terjadi karena tidak berpikir panjang. Itu tetap harus dipertanggungjawabkan. Penyidik perlu menelaah penerapan hukum agar rasa keadilan bagi masyarakat maupun AAS tetap diperhatikan," ujarnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads