Viral Pria Pakai Rok dan Tas Anak-anak Ngonten di Moh Toha Bandung

Viral Pria Pakai Rok dan Tas Anak-anak Ngonten di Moh Toha Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Jul 2026 20:40 WIB
Tangkapan Layar Video Viral Pria Berpakaian Wanita di Bandung
Tangkapan Layar Video Viral Pria Berpakaian Wanita di Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Media sosial di Kota Bandung sedang diramaikan dengan aksi seorang pria yang kini viral di media sosial. Pria tersebut nampak sedang membuat konten, namun berpakaian yang tak semestinya.

Bagaimana tidak, pria yang sudah dewasa bercukuran cepak dan berkumis itu nekat mengenakan pakaian serba pink seperti anak-anak perempuan. Bahkan, dia juga menggunakan tas anak-anak bergampar serial animasi Tayo the Little Bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari memakai headset di kupingnya, pria yang memakai busana seperti baju balet wanita itu mulai berlaga tak sesuai usianya. Di perempatan jalan, juga terlihat HP plus tripod yang ditengarai pria itu gunakan untuk membuat konten.

Tak ayal, begitu video itu menyebar, banyak orang yang merasa resah dengan kelakukannya. Hasil penelusuran, video itu direkam di perempatan Jalan Moh Toha, dan bahkan diberi narasi berupa 'pengamen online mulai meresahkan'.

ADVERTISEMENT

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi pun kemudian merespons fenomena itu. Ia memastikan sudah meneruskan informasi tersebut ke Kecamatan Regol supaya bisa segera ditindaklanjuti.

"Saya sudah melaporkan ke Camat Regol, hal yang begitu mah ya udah lah menjadi ranah kewilayahan, karena itu mah perilaku per orangan. Tapi itu kan mengganggu, kalau dibiarkan akan menjadi masalah," katanya saat dihubungi detikJabar, Kamis (9/7/2026).

Bambang menyatakan, secara aturan, pria itu sudah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Trantibum. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas yang bersangkutan juga berbahaya karena berada di bahu jalan raya.

"Iyah, itu mengganggu kenyamanan kan. Dia juga melakukan, ya kalau kita bilang kan ngamen yah. Artinya, perilaku tersebut akan mengganggu kenyamanan orang. Seperti begitu kan dia mau membuat konten, tapi kan bukan di tempat semestinya," ungkapnya.

"Sok coba, kalau terjadi sesuatu, misalnya tertabrak, atau bagaimana, itu kan akan menjadi masalah. Jadi itu tidak diperbolehkan, dalam aturan itu melanggar Perda 9 2019. Jadi kenyamanan masyarakat perlu kita lindungi juga," pungkasnya.



(ral/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads