Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status siaga darurat kekeringan. Hal tersebut dilakukan imbas 27 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak kekeringan saat musim kemarau 2026.
Status siaga itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 300.2.1/KEP.398-BPBD/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Surat tersebut berisi tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bandung.
"Iya SK status siaga kekeringan sudah ditandatangi oleh Bupati Bandung," ujar Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Diki Sudrajat, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengatakan, status siaga darurat kekeringan tersebut terhitung sejak 18 Juni 2026 sampai 30 September 2026. Sehingga sejumlah masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Jadi status siaga darurat ini untuk membangun kewaspadaan berbagai pihak akan kerawanan kekeringan," katanya.
Diki mengungkapkan berbagai langkah dilakukan selama penetapan tersebut berlaku. Salah satunya adalah mengkaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana.
"Perlindungan kelompok rentan, pengendalian atas sumber ancaman bencana, perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital. Kami pun mendistribusikan air bersih dengan mobil tangki ke wilayah, terutama yang rawan," jelasnya.
BPBD Kabupaten Bandung telah memetakan wilayah yang rawan mengalami dampak kekeringan. Kata dia, dari hasil pemetaan tersebut saat ini terdapat 27 kecamatan yang rawan kekeringan.
"Jadi dampaknya berbeda-beda, contohnya di Pasirjambu potensi dampaknya adalah kekurangan air bersih. Terus di Soreang dampaknya adalah adanya gangguan suplai air bersih, ada lagi di Pacet yang berpotensi mengalami gangguan irigasi pertanian," kata Diki.
"Kalau yang kekurangan air bersih saat kemarau, seperti, Rancaekek, Cileunyi, Cimaung, Margaasih, Katapang," tambahnya.
Simak Video "Video: Siap-siap! Awal Musim Kemarau di Indonesia Dimulai Juli"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
