Eks Wamen Sembunyikan Duit Korupsi Rp 359 Miliar di 11 Galon Bekas

Eks Wamen Sembunyikan Duit Korupsi Rp 359 Miliar di 11 Galon Bekas

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJabar
Kamis, 09 Jul 2026 05:30 WIB
Parlemen Jerman Akan Sahkan Undang-undang Anti Cuci Uang
Ilustrasi uang korupsi (SoftNews)
Irak -

Irak melakukan operasi anti-korupsi besar-besaran yang dikenal sebagai 'Solat al-Fajr'. Dalam pelaksanaannya, Irak merombak dasar hukum yang diperlukan sehingga proses penangkapan dan interogasi tersangka dapat dilakukan.

Menariknya, muncul temuan yang mengejutkan dari hasil penyelidikan kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri (Wamen) Perminyakan Bidang Pengolahan Adnan Al-Jumaili. Lucunya, sebagian hasil korupsi kedapatan disembunyikan dalam galon air.

Melansir Afghan Voice Agency (AVA), Rabu (8/7/2026), penyidik berhasil menemukan dan menyita 11 galon air berisi uang dalam bentuk dolar AS dari kediaman Adnan Al-Jumaili di kota Tikrit, Provinsi Salahuddin. Namun tidak disampaikan secara pasti total uang yang tersimpan di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam laporan Anadolu Ajansi, total uang yang tersimpan dalam semua galon air mencapai US$ 20 juta atau Rp 359,96 miliar (kurs Rp 17.998/dolar AS). Selain uang tunai, aparat juga menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas dari kediaman eks Wamen Irak itu.

ADVERTISEMENT

"Uang tersebut ditemukan dalam galon air plastik yang disembunyikan di dalam rumah terdakwa di Tikrit," jelas Supreme Judicial Council (SJC) Irak seperti dikutip dari Anadolu Ajansi.

Masih belum cukup, hakim investigasi dari Pengadilan Kriminal Pusat Irak untuk Pemberantasan Korupsi memerintahkan penyitaan tambahan 25 miliar dinar Irak (sekitar US$ 19 juta) dan US$ 1 juta dalam bentuk tunai.

Bersama dengan temuan-temuan sebelumnya, total aset yang telah disita dalam penyelidikan kasus Adnan Al-Jumaili tersebut menjadi 127 miliar dinar Irak (sekitar US$ 97 juta) dan US$ 24 juta dalam bentuk tunai. Nilai ini belum termasuk properti, kendaraan, dan emas yang juga telah disita.

"Penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus mengejar tersangka lain hingga semua prosedur hukum selesai," tegas SJC Irak.

Artikel ini telah tayang di detikFinance

(igo/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads