Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang dan lebih kering dibandingkan kondisi normal.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi, mengerahkan sumber daya, serta mempermudah dukungan pendanaan dalam penanganan bencana.
"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," kata Herman, Kamis (3/7/2026).
Menurut Herman, keputusan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berpotensi memicu berbagai bencana, mulai dari kekeringan, krisis air bersih, gangguan terhadap sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
"Status siaga darurat diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sebagai dasar mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana," ujarnya.
Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan cuaca bersama BMKG dan BPBD agar langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan.
Selain menetapkan status siaga darurat, Gubernur juga menerbitkan dua surat edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bupati, dan wali kota dalam menghadapi musim kemarau 2026.
Herman menjelaskan, setiap perangkat daerah mendapat tugas sesuai kewenangannya agar penanganan dilakukan secara terintegrasi.
"Melalui surat edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya," katanya.
Melalui Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, serta sumber air lainnya sekaligus menyiapkan sumber air alternatif.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diminta menyesuaikan pola tanam di wilayah rawan kekeringan, mengembangkan varietas tanaman tahan kering, serta mengoptimalkan sistem irigasi hemat air.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup mendapat tugas meningkatkan kampanye penghematan air dan mengantisipasi potensi kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA). Dinas Kesehatan diminta mengantisipasi dampak cuaca panas terhadap kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kualitas air tetap aman dikonsumsi.
Tugas serupa juga diberikan kepada perangkat daerah lainnya, mulai dari edukasi di lingkungan pendidikan, penyebarluasan informasi dan peringatan dini, penguatan perlindungan sosial, patroli pencegahan kebakaran hutan, pemetaan sumber air tanah, hingga penyediaan dukungan logistik kebencanaan.
Seiring diberlakukannya status siaga darurat, Gubernur Jawa Barat Dedi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Melalui surat tersebut, kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan, menyiagakan personel, logistik, serta peralatan penanggulangan bencana sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan air bersih di daerah rawan kekeringan, termasuk memanfaatkan sumber air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," ujar Herman.
(iqk/iqk)
