Kabupaten Sukabumi

Jejak Lancung Proyek Jembatan Cipamuruyan Berujung Tersangka

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 18:21 WIB
Jembatan Cipamuruyan (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi cepat untuk mengurai kemacetan, proyek infrastruktur ini justru berujung pada penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Jika ditarik mundur, perjalanan proyek pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat ini memang dipenuhi batu sandungan sejak awal perencanaannya.

Mengutip dari detikFinance, rencana pembangunan jembatan ini sejatinya sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, proyek tersebut terpaksa ditunda pada tahun anggaran 2021 karena kriteria kesiapannya dinilai belum matang, serta imbas dari pemotongan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Kita memang mengalami refocussing dari anggaran awal TA 2021 Rp 53,9 triliun. Kami mendapatkan tugas penghematan melalui refocussing ini senilai Rp 6,88 triliun," ungkap Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR pada masa itu, Hedy Rahadian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (30/3/2021).

Setahun berselang, ketika proyek ini akhirnya mulai digulirkan pada pertengahan 2022, masalah baru justru mencuat di tingkat akar rumput. Warga Pamuruyan melayangkan protes keras lantaran pihak Kementerian PUPR dinilai minim melakukan sosialisasi, terutama terkait nasib Masjid Al-Huda (Masjid Jami RW 01) yang memiliki nilai historis dan posisinya akan berada di bawah struktur jembatan.

"Kami meminta jangan ada dulu pekerjaan alat berat dan sebagainya, kalau bisa pihak kementerian melakukan sosialisasi dulu terutama sarana ibadah. Karena apabila dibangun jembatan, bagaimana nanti akan mengganggu aktivitas warga dalam beribadah," keluh Irfan Rifaudin, salah seorang warga setempat, pada Rabu (6/7/2022).

Simak Video "Video Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan"


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork