Sepanjang paruh pertama tahun 2026, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dihadapkan pada rentetan catatan kelam terkait kekerasan terhadap anak.
Ruang aman bagi anak seolah terkoyak, tak hanya di ranah publik, tetapi juga di dalam rumah tangga dan institusi pendidikan.
Ironisnya, para predator justru muncul dari lingkaran terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak tersebut.
Berdasarkan catatan detikJabar dari kasus yang mencuat sejak awal tahun, eskalasi kekerasan baik fisik maupun seksual menunjukkan pola yang memprihatinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Februari 2026, publik digemparkan oleh kasus filisida di Jampangkulon, di mana seorang anak berusia 13 tahun berinisial NS tewas tragis setelah disiksa dan dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Sang ayah kandung pun turut dilaporkan atas dugaan penelantaran dan pembiaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Informasi terkini Polisi menetapkan ibu tiri dan ayah kandung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Belum usai duka tersebut, pada rentang Februari hingga Maret 2026, kepolisian membongkar kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di Cicantayan. Pimpinan lembaga berinisial MSL tega mencabuli enam santri di bawah umur dengan modus ritual "ijazah ilmu".
Kasus ini menyisakan trauma mendalam hingga memaksa sejumlah korban putus sekolah.
Memasuki bulan Juni 2026, ancaman kejahatan seksual rupanya makin tak pandang bulu dan usia.
Paling terbaru, di Warungkiara, fenomena kekerasan seksual antarteman sebaya mengejutkan banyak pihak. Seorang siswi kelas 3 SD diduga menjadi korban pelecehan oleh tiga teman sepermainannya yang juga masih berstatus pelajar SD dan SMP.
Di bulan yang sama, ancaman juga datang dari luar rumah tangga dengan ditangkapnya M (58), seorang pedagang ikan keliling yang memanfaatkan profesinya untuk mencari mangsa anak-anak di permukiman warga.
Rangkaian ini belum ditambah dengan terungkapnya kasus-kasus inses, di mana ayah kandung memanfaatkan situasi broken home atau ketidakberdayaan anak untuk melampiaskan nafsu bejatnya di ruang-ruang yang sepi.
Rentetan fenomena "gunung es" ini menjadi tamparan keras bagi kelayakan ruang hidup anak di Sukabumi. Merespons kondisi darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah mengebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Selasa (30/6/2026), Bupati Sukabumi Asep Japar tidak menutupi keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan ayah kandung dan sesama pelajar.
"Dari pihak pemerintah daerah, dengan adanya (kejadian-kejadian) seperti ini memang prihatin. Tapi tetap kita melakukan sosialisasi kepada aparat di bawah, dari tingkat kecamatan, desa, dan juga melakukan pertemuan dengan para alim ulama dengan adanya kejadian ini. Kita berharap ke depan ada perbaikan," ujar pria yang akrab disapa Asjap tersebut.
Terkait kritik di lapangan mengenai lambannya penanganan psikologis pascakejadian yang kerap membuat korban anak mengalami trauma berat hingga halusinasi, Asjap menegaskan bahwa instrumen negara tetap hadir untuk mendampingi.
"Itu tetap jelas ada. Kan kita ada Dinas DP3A untuk membantu ketika ada masyarakat yang (terdampak) psikologis tadi. Bahkan, dari Dinas Kesehatan juga sama, melakukan penanganan. Mudah-mudahan itu bisa membantu," tambahnya.
Tingginya angka kekerasan ini tentu menjadi ujian berat bagi status Sukabumi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Saat disinggung mengenai hal ini, Asjap menganggapnya sebagai evaluasi mendasar.
"Bukan pengaruh (langsung menggugurkan), tapi itu kan jelas merupakan satu PR yang harus kita tangani nanti," tegas Asjap.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyoroti pentingnya keberanian masyarakat untuk memecah rantai diam.
Banyak kasus, terutama di ranah domestik seperti inses, terlambat tertangani karena kuatnya relasi kuasa yang berujung pada keengganan melapor.
"Masyarakat kalau ada terjadi kekerasan di rumah tangga atau terhadap anak, jangan takut untuk menyampaikan laporan. Sehingga kita bisa secepatnya memberikan tindakan yang sesuai dan seharusnya bisa menangani secara psikologis, menangani secara hukumnya, dan sebagainya," tutur Budi.
Budi menggarisbawahi bahwa kehadiran Raperda PPA yang sedang dibahas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata intervensi pencegahan dari daerah.
"Justru kita dengan membuat perda itu, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi dan mengurangi. Memang hal itu tidak bisa sekaligus hilang, tapi upaya kami pemerintah daerah untuk mencegah hal tersebut sudah kita lakukan dengan berbagai cara," pungkasnya.
Kini, publik menanti taji dari regulasi yang tengah digodok tersebut. Raperda PPA diharapkan tidak sekadar menjadi macan kertas, tetapi mampu secara progresif memutus rantai kekerasan, menjerat para predator dari lingkaran terdekat, dan mengembalikan ruang aman bagi anak-anak di Sukabumi.
(sya/sud)
