Ombudsman Jabar Soroti Kisruh SPMB 2026: Sosialisasi Minim!

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 25 Jun 2026 14:15 WIB
Ilustrasi SPMB Jabar 2026. Foto: Istimewa
Bandung -

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026. Salah satu hasilnya, Ombudsman menyatakan dapat menerima penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai sistem yang mengunci pilihan sekolah bagi calon murid kategori Desil 1.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Fitri Agustine mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat pada 23 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi atas berbagai laporan yang masuk.

"Jadi kan kemarin tanggal 23 Juni kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, itu langsung diterima oleh Kadisdik. Adapun kami ke sana itu kan memang terkait SPMB ya permasalahannya. Salah satunya yang kami tanyakan permasalahan yang siswa itu memilihnya kan di PCMB itu kan afirmasi, kemudian kenapa langsung dikunci begitu ya," kata Fitri, Kamis (25/6/2026).

Menurut penjelasan Disdik kepada Ombudsman, calon murid dari kategori Desil 1 memang secara otomatis diarahkan ke jalur afirmasi sesuai kuota dan hak beasiswa APBD. Karena itu, sistem langsung mengunci pilihan mereka.

"Kebetulan memang yang bersangkutan itu adalah Desil 1 ya. Jadi jawabannya dari pihak mereka itu Desil 1 itu memang didistribusikan ke sekolah terdekat katanya, sesuai kuota dengan hak beasiswa dari APBD. Sehingga di aplikasi dikunci, hanya bisa memilih jalur afirmasi. Nah, itu kan terdeteksi tuh sama aplikasinya, bahwa memang kalau Desil 1 tuh langsung dikunci. Dan terus apabila tidak mengambil hak beasiswa, maka bisa dibukakan kunciannya setelah melaporkan ke sekolah tujuan. Jawaban dari pihak Disdik seperti itu begitu," ujarnya.

Fitri menilai, selama mekanisme tersebut tetap menjamin hak siswa untuk memperoleh pendidikan, Ombudsman tidak melihat adanya kerugian bagi peserta didik. Menurutnya, berdasarkan aduan yang diterima, Ombudsman masih dapat menerima penjelasan Disdik terkait kebijakan tersebut.

"Sejauh ini kalau untuk yang aduan dari masyarakatnya gitu ya, yang masyarakat yang kami terima terkait yang mengapa kemudian dia Desil 1 kemudian dikunci, dia tidak bisa menerima di tahapan berikutnya, itu masih bisa kami terima. Ombudsman bisa menerima jawaban tersebut begitu. Dan kami rasa justru tidak dirugikan ya dari pihak siswanya," kata Fitri.

Meski demikian, Ombudsman menilai akar persoalan justru terletak pada minimnya sosialisasi soal mekanisme dan teknis pelaksanaann SPMB dari Dinas Pendidikan kepada masyarakat maupun operator sekolah.




(bba/sud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB