Dilaporkan ke Ombudsman, Kadisdik Jabar: Kami Ikuti Proses Hukum

Dilaporkan ke Ombudsman, Kadisdik Jabar: Kami Ikuti Proses Hukum

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 15 Jun 2026 15:38 WIB
Kadisdik Jabar, Purwanto
Kadisdik Jabar, Purwanto. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto buka suara setelah Dinas Pendidikan Jabar dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Purwanto menegaskan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat dan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan di Ombudsman.

Laporan itu sebelumnya diajukan sejumlah orang tua siswa bersama Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat. Mereka menilai pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini diwarnai berbagai persoalan mulai dari gangguan aplikasi, lambatnya pelayanan pengaduan hingga perubahan hasil pemetaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi laporan tersebut, Purwanto menyatakan pengaduan kepada Ombudsman merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam sistem hukum.

ADVERTISEMENT

"Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja," kata Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).

Purwanto menegaskan Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak akan menghindari proses yang dilakukan Ombudsman. Jika diperlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita ngikutin kan negara hukum," ujar Purwanto.

Laporan ke Ombudsman sendiri menjadi babak baru dalam polemik pelaksanaan PCMB dan SPMB 2026 yang sejak awal menuai banyak kritik. Berbagai keluhan bermunculan dari masyarakat, mulai dari akun yang gagal diverifikasi, data peserta yang tidak terbaca sistem, hingga kesulitan mengakses laman pengumuman hasil pemetaan.

Ketua P3I Jawa Barat, Iwan Hermawan menilai, terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tersebut.

"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat," kata Iwan usai menyerahkan laporan.

Menurut Iwan, bentuk pelayanan buruk yang dimaksud terjadi baik pada layanan digital maupun layanan tatap muka yang diterima masyarakat selama proses PCMB berlangsung.

"Pertama, pelayanan buruk digital, sistem aplikasi sering error, membuat keresahan, dan waktu pengumuman tidak jelas. Itu yang kami maksud pelayanan buruk," ujarnya.

Selain persoalan aplikasi, Iwan juga menyoroti pelayanan pengaduan yang dinilai tidak mampu mengakomodasi banyaknya masyarakat yang mencari solusi atas berbagai kendala pendaftaran.

"Kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah," katanya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads