Polemik SPMB, Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman!

Polemik SPMB, Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman!

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB
Pelaporan Disdik Jabar ke Ombudsman
Pelaporan Disdik Jabar ke Ombudsman (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Polemik pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 memasuki babak baru. Sejumlah orang tua siswa bersama pegiat pendidikan melaporkan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Ombudsman RI, Senin (15/6/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah rentetan persoalan mewarnai pelaksanaan PCMB dan SPMB, mulai dari gangguan aplikasi, proses pengaduan yang dinilai lamban, hingga membludaknya keluhan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Disdik Jabar.

Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan menilai, terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat," kata Iwan usai menyerahkan laporan.

ADVERTISEMENT

Menurut Iwan, bentuk pelayanan buruk yang dimaksud terjadi baik pada layanan digital maupun layanan tatap muka yang diterima masyarakat selama proses PCMB berlangsung.

"Pertama, pelayanan buruk digital, sistem aplikasi sering error, membuat keresahan, dan waktu pengumuman tidak jelas. Itu yang kami maksud pelayanan buruk," ujarnya.

Selain persoalan aplikasi, Iwan juga menyoroti pelayanan pengaduan yang dinilai tidak mampu mengakomodasi banyaknya masyarakat yang mencari solusi atas berbagai kendala pendaftaran.

"Kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah," katanya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan buruk merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.

"Jelas pelayanan buruk ini berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, salah satu yang termasuk maladministrasi adalah pelayanan buruk," tegasnya.

Tak hanya itu, Iwan juga menyinggung soal penempatan pejabat yang dianggap tidak sesuai kompetensi. Hal itu merujuk pada pencopotan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

"Selain itu, ada penunjukan orang yang tidak kompeten. Seperti kata Pak KDM, 'Salah menempatkan, kenapa Gurame ada di laut?'. Penempatan Kepala Tikomdik yang tidak berlatar belakang IT itu bagian dari maladministrasi," ujarnya.

Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini.

"Atas dasar itu, kami memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memeriksa Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Sehingga nanti kalau ditemukan ada pelanggaran, ada rekomendasi dari Ombudsman kepada Gubernur terhadap pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar," katanya.

Selain membawa laporan ke Ombudsman, kelompok masyarakat tersebut juga menyampaikan tiga tuntutan. Tuntutan pertama adalah meminta Gubernur Jawa Barat membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab carut-marut SPMB 2026.

"Tuntutan pertama, sejak awal kami belum memutuskan mendesak Kadisdik dicopot. Kami mendorong Pak Gubernur membentuk tim investigasi yang melibatkan APH, APIP, Inspektorat, dan BKD," kata Iwan.

Menurutnya, proses investigasi harus dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

"Silakan tim investigasi bergerak melakukan penyelidikan. Jika terbukti Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas melakukan pelanggaran, baik pidana maupun disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, baru pemerintah memberikan sanksi," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pejabat harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau Kadisdik tidak terbukti tapi ada korban, pasti ada anak buahnya. Ini negara hukum, pencopotan harus dengan prosedur. Yang diberi sanksi punya hak banding, bahkan mengadu ke KASN. Jadi saya tidak sepakat main pecat tanpa prosedur," tegasnya.

Tuntutan kedua adalah mendorong DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 secara menyeluruh.

"Kami menuntut DPRD membuat Pansus. Kemarin sudah dapat dukungan dari anggota Komisi V. Tinggal bagaimana Ketua DPRD Jabar mendukung," katanya.

Sementara tuntutan ketiga adalah meminta Ombudsman turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi. "Hari ini kami mohon Ombudsman memeriksa indikasi maladministrasi," tegas Iwan.

Sementara Plt Kepala Ombudsman Jabar, Fitri Agustine mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara langsung oleh orang tua calon murid yang mengalami berbagai kendala selama proses PCMB.

"Tadi juga ada para orang tua ya, para orang tua yang menjadi korban langsung. Itulah yang akan kami tindaklanjuti karena mereka sesuai dengan legal standing-nya itu korban langsung, tadi ada tiga ya, ada tiga pelapor kami sebutnya," ucap Fitri.

"Dan itu akan kami tindaklanjuti dengan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, kemudian juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan" lanjutnya.

Disinggung soal dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB Jabar, Fitri menyebut Ombudsdman akan membuktikan laporan yang disampaikan orang tua murid.

"Memang stressing point-nya Ombudsman itu adalah pelayanan publik yang diduga ada maladministrasi di dalamnya ya. Jadi kalau misalnya kami lihat dari tiga laporan tadi yang masuk yang dibawa oleh P3I, kami coba buktikan," ungkapnya.

Jika terbukti benar ada maladministrasi, Ombudsdman kata dia akan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Jabar. Ia menegaskan, proses menindaklanjuti laporan bakal dilakukan secepat mungkin.

"Tadi dibilangnya ada tidak kompeten, ada penundaan berlarut, kemudian ada penyimpangan prosedur. Hal-hal itu kami harus buktikan apakah benar begitu ya. Kalau misalnya benar, maka itu akan kami berikan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut kan juga harus dilaksanakan
oleh pihak Dinas Pendidikan," pungkasnya.




(bba/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads