Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berharap agar kasus penyekapan wanita Bandung, YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30) menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Salah satunya, pria yang akrab disapa KDM itu ingin, pemilik indekos meningkatkan pengamanan.
Hal tersebut diungkap KDM saat diwawancarai wartawan di Kabupaten Garut, Rabu, (24/6/2026) pagi. Menurut KDM, pemilik indekos hingga masyarakat bisa mencegah tindak kejahatan terjadi, dengan memperketat keamanan lingkungan.
"Tadi saya sampaikan, coba pemilik kos itu, orang yang kos ke tempatnya, itu minimal difoto dulu wajahnya, kemudian disimpan datanya. Dan RT-nya, kan pasti punya juga HP. Disimpan juga selain KTP," ungkap KDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teknologi yang hadir di masa kini, seperti telepon genggang, diharapkan bisa mempermudah koordinasi antara pemilik indekos dengan pemangku kebijakan di wilayahnya. "Sekarang kan enggak usah datang, tinggal kirim saja ke RT. Yang kos di tempat saya ini, KTP-nya ini," katanya.
KDM menjelaskan, hal tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan terjadi di lingkungan masyarakat, seperti di rumah indekos. KDM berharap agar tidak sembarangan orang berpasangan bisa masuk ke dalam indekos.
"Jadi, jangan sampai orang bermukim di suatu tempat, bukan pasangan suami-istri, kok bisa dan dibiarkan," ungkap KDM.
Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang wanita asal Bandung, YTR (29) oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat (30) mencuat ke publik belakangan ini. Akibat penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan selama bertahun-tahun itu, YTR mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.
Menurut Dedi Mulyadi, saat ini kondisi YTR yang sedang dalam perawatan medis berangsur membaik. Meskipun beberapa organ tubuhnya seperti mata, mengalami kebutaan permanen. "Sudah semakin membaik," katanya.
Setelah beberapa hari buron, Taufik Hidayat sendiri akhirnya berhasil diciduk oleh tim gabungan dari kepolisian, pada Selasa, (23/6/2026) petang kemarin di sebuah rumah yang terletak di salah satu komplek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Hukumannya yang setimpal dengan perbuatannya. Kalau setimpal dengan perbuatan, itu berat lho. Diserahkan ke Hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada," ucap KDM.
