Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari untaian kata maaf korban penyiksaan pacar di Cileunyi, Kabupaten Bandung yang menyayat hati, hingga WNA Georgia terobos Tol Pasteur gegara Google Maps.
Berikut rangkuman berita Bandung Raya selama sepekan:
Permintaan Maaf yang Mengiris Hati dari Korban Penyiksaan di Cileunyi
Tangis YTR (29) sempat pecah ketika dokter dan keluarga mencoba menanyakan penyebab luka-luka yang memenuhi wajah serta kepalanya. Kini, saat kondisinya mulai membaik dan mampu berkomunikasi, perempuan itu mengucapkan kalimat pertama yang justru mengiris hati orang-orang terdekatnya.
Dia menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan kekasihnya, TH, di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus itu pun telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Di tengah proses pemulihan yang masih panjang, YTR akhirnya mulai bisa merespons pertanyaan keluarga meski suaranya belum terdengar jelas. Namun alih-alih mengeluhkan rasa sakit yang dialaminya, perempuan berusia 29 tahun itu justru mengucapkan satu kalimat sederhana yang membuat keluarganya terdiam.
"Pertama yang diucapin minta maaf," kata kakak korban, Melanie Silviani, saat menceritakan kondisi adiknya via pesan singkat, Kamis (18/6/2026).
Permintaan maaf itu terucap saat YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisinya berangsur membaik, namun luka-luka yang dideritanya disebut masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Menurut Melanie, tim medis saat ini masih fokus menangani infeksi pada bagian kepala dan wajah korban. Setelah kondisinya memungkinkan, dokter akan melakukan tindakan lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah YTR yang mengalami kerusakan akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Di balik luka-luka yang dialaminya, tersimpan cerita yang selama ini disebut sempat ditutupi korban. Kepada dokter, YTR awalnya mengaku terjatuh di kamar mandi saat ditanya mengenai penyebab luka yang dialaminya. Namun seiring waktu, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya diduga mengalami penyiksaan.
"Pas ditanya dokter lukanya kenapa, dia malah nangis dan bilang kalau dia jatuh dari kamar mandi. Lalu kelamaan dia bilang, kalau dia disiksa," ungkap Melanie.
Melanie menduga adiknya sempat menutupi kejadian yang dialaminya karena mengalami trauma berat terhadap pelaku. Korban disebut takut menerima kekerasan yang lebih parah jika berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Awalnya enggak (jujur). Ke sini-ke sini baru ngomong. Karena katanya kalau dia macam-macam ya, itu pasti dipukuli habis-habisan," tambah Melanie.
Saat ini, korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara hingga tidak bisa berjalan. Korban pun masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah," kata Melanie.
Melanie menyatakan, penanganan terhadap korban akan dilanjutkan jika cairan nanah di bagian kepalanya sudah bersih.
"Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur," ungkapnya.
Menurutnya, korban merupakan adik kedua dari empat bersaudara. Saat ini korban, sudah bisa berkomunikasi namun suaranya belum jelas. "Bisa cuma belum jelas," ujarnya.
Dalam kejadian ini, Melanie minta polisi untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
"Harapan saya, semoga pelaku cepat ketangkap dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kalau bisa hukum mati supaya tidak meresahkan," tuturnya.
Kasus itu sudah ditangani polisi. Pelakunya langsung diburu meski belum membuahkan hasil yang memuaskan. "Kepolisian sudah beberapa hari ini berjibaku untuk mencari tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Meski sudah melakukan pencarian, upaya itu belum membuahkan hasil sesuai harapan. Hendra mengkonfirmasi pelaku sempat kabur saat hendak diciduk petugas.
"Memang dari beberapa hasil mapping kita ini, tersangka berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita gerebek, tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri," ucapnya.
Hendra belum bisa merinci keberadaan pelaku saat ini. Namun, ia memastikan penyidik Polda Jabar terus memburu keberadaannya supaya bisa mempertanggungjawabkan tindakan kejinya tersebut.
"Untuk proses penyidikan ini tidak bisa kami sampaikan dulu ya, kita rahasiakan dulu. Ini untuk kepentingan keselamatan dan juga proses penyidikan," pungkasnya.
Bocah Kakak-beradik di Sumedang Jadi Korban Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap kakak beradik di Sumedang sempat menyisakan banyak pertanyaan. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, satu per satu fakta akhirnya mulai terbongkar.
Kedua kakak beradik itu adalah RFP (9) dan QSH (5). Yang memilukan, kedua anak tak berdosa itu kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang setelah tubuhnya mengalami luka bakar yang signifikan.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pahit tersebut terjadi di Desa Cibunar, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Polisi pun telah menerima laporan kasus ini pada Senin (15/6) lalu.
"Kami lagi memeriksa intensif ya, untuk mengarah ke pelaku mungkin kami arahkan untuk malam ini ke lingkungan keluarganya dulu. Untuk pelaku kami lagi konsentrasi memeriksa sekitaran keluarga dulu," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah waktu itu.
Setelah mendapatkan petunjuk yang kuat, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pria itu ditengarai punya hubungan khusus dengan ibu korban.
"Iya benar kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Tanwin kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Tanwin menjelaskan, WS merupakan salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, WS mengakui telah menyiramkan air keras kepada kedua korban yang merupakan kakak beradik.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika lalu membeberkan kronologi kasus yang keji ini. WS melakukan penyiraman air keras pertama kali kepada sang adik, QSH (6), pada 12 Mei 2026 di Dusun Cihayam, RT 003/RW 002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Pada saat itu, korban QSH yang tengah berada di Kecamatan Wado dijemput oleh tersangka karena sudah saling mengenal dan bertetangga. WS yang sudah menyiapkan air keras jenis aki tersebut langsung menyiramkannya ke wajah korban.
"Peristiwa pertama tanggal 12 Mei 2026 tersangka WS melakukan perbuatan kepada korban QSH enam tahun. Namun dari peristiwa itu tidak ada laporan ke polisi. Tersangka menyiram korban QSH dengan menggunakan air accu berwarna merah ke arah wajah korban QSH sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang.
Untuk kejadian kedua, WS kembali menyiram air keras kepada sang kakak, RFP, di lokasi yang sama. Pelaku saat itu diduga sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan air aki berwarna merah yang dimasukkan ke dalam botol.
"Lalu di dalam perjalanan tersangka WS melihat korban RFP yang sedang berjalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Tersangka WS kemudian berhenti dan mengambil botol yang terisi air aki (accu) yang telah dituangkan ke dalam botol plastik bekas, lalu menyiramkannya kepada korban RFP. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa air aki berwarna merah di dalam botol, pakaian korban, hingga satu unit kendaraan minibus dan sepeda motor
Ironisnya, dari hasil interogasi, WS melakukan aksi penyiraman air keras jenis aki tersebut karena kesal terhadap keluarga korban yang tak kunjung membayar utang sebesar Rp850 ribu. Hal tersebut memicu tersangka untuk melampiaskan kekesalannya kepada kedua anak korban.
"Orang tua korban memiliki utang piutang dengan keluarga tersangka. Karena tidak kunjung membayar utang setelah ditagih, tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ujar Sandityo.
Menurut Sandityo, terungkap pula fakta bahwa ibu kedua korban berinisial KY memiliki hubungan spesial dengan tersangka WS yang sudah berjalan selama empat bulan. Keduanya leluasa menjalin asmara karena ayah dari kedua korban tengah bekerja di luar pulau.
"Hubungan yang terjadi antara pelaku dengan orang tua korban adalah hubungan spesial. Spesial ini tentunya hubungan yang sifatnya lebih dari pertemanan, berhubungan kurang lebih empat bulan," katanya.
"Suaminya sedang bekerja di Bengkulu dan jarang pulang, sehingga suaminya mungkin baru mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga punya istri, pelaku memiliki istri," pungkasnya.
WS kini dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Kadisdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto buka suara setelah Dinas Pendidikan Jabar dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Purwanto menegaskan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat dan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan di Ombudsman.
Laporan itu sebelumnya diajukan sejumlah orang tua siswa bersama Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat. Mereka menilai pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini diwarnai berbagai persoalan mulai dari gangguan aplikasi, lambatnya pelayanan pengaduan hingga perubahan hasil pemetaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Purwanto menyatakan pengaduan kepada Ombudsman merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam sistem hukum. "Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja," kata Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).
Purwanto menegaskan Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak akan menghindari proses yang dilakukan Ombudsman. Jika diperlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita ngikutin kan negara hukum," ujar Purwanto.
Laporan ke Ombudsman sendiri menjadi babak baru dalam polemik pelaksanaan PCMB dan SPMB 2026 yang sejak awal menuai banyak kritik. Berbagai keluhan bermunculan dari masyarakat, mulai dari akun yang gagal diverifikasi, data peserta yang tidak terbaca sistem, hingga kesulitan mengakses laman pengumuman hasil pemetaan.
Ketua P3I Jawa Barat, Iwan Hermawan menilai, terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tersebut.
"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat," kata Iwan usai menyerahkan laporan.
Menurut Iwan, bentuk pelayanan buruk yang dimaksud terjadi baik pada layanan digital maupun layanan tatap muka yang diterima masyarakat selama proses PCMB berlangsung.
"Pertama, pelayanan buruk digital, sistem aplikasi sering error, membuat keresahan, dan waktu pengumuman tidak jelas. Itu yang kami maksud pelayanan buruk," ujarnya.
Selain persoalan aplikasi, Iwan juga menyoroti pelayanan pengaduan yang dinilai tidak mampu mengakomodasi banyaknya masyarakat yang mencari solusi atas berbagai kendala pendaftaran.
"Kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah," katanya.
(bba/yum)