DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda. Ada sejumlah hal krusial yang mendorong agar regulasi itu bisa diterapkan untuk melindungi masyarakat Kota Bandung dari potensi penyimpangan seksual.
Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan, perda ini disusun dengan tujuan utama melindungi seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung, mulai dari anak, perempuan, keluarga, kelompok rentan maupun korban. Ia menegaskan, perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan yang diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
"Perda ini sebagai upaya perlindungan masyarakat berdasarkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat," katanya, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uung menyatakan, salah satu strategi yang diatur dalam perda ini adalah larangan propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. Ketentuan tersebut menurutnya, disiapkan sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda Kota Bandung.
"Upaya ini untuk melindungi dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, serta pembentukan karakter generasi penerus bangsa," ungkapnya.
Uung juga menegaskan bahwa perda teresbut bukan untuk membentuk norma pidana baru. Mengenai kondisi itu, penegakan hukum menurutnya tetap mengacu pada ketentuan pidana dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Adapun pengaturan dalam peraturan daerah ini lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, pengendalian, pembinaan, dan penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
(ral/dir)
