Perda Trantibum Disiapkan untuk Melindungi Hak Warga Kota Bandung

Perda Trantibum Disiapkan untuk Melindungi Hak Warga Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 19 Jun 2026 20:30 WIB
Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung Maya Himawati
Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung Maya Himawati (Foto: Istimewa)
Bandung -

DPRD Kota Bandung telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Regulasi ini pun disiapkan untuk melindungi hak masyarakat Kota Bandung.

Perda ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (17/6). Saat ini, perda yang dibahas oleh Pansus 13 tersebut telah dilimpahkan ke pihak eksekutif untuk keperluan penetapan dan penyusunan regulasinya.

Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung Maya Himawati menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat jadi regulasi yang dibutuhkan bagi kalangan masyarakat Kota Bandung. Sebab saat ini, masyarakat sedang menghadapi dinamika kehidupan yang penuh dengan tantangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menghadapi tantangan yang cukup berat terutama dalam hal menghadapi ancaman dan perubahan tuntutan," kata Maya, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

"Begitu juga dinamika yang berkembangan di masyarakat yang begitu cepat, seiring dengan perubahan sosial politik dalam negeri dan globalisasi membawa implikasi dalam segala kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat," ungkapnya menambahkan.

Karena kondisi itu lah, Pansus 13 DPRD Kota Bandung memandang perlu adanya regulasi yang mengatur kondisi tersebut untuk melindungi hak masyarakat. Ditambah, warga Kota Bandung mengalami dinamika seperti perkembangan pertumbuhan penduduk, pembangunan yang cepat dan adanya perubahan regulasi secara nasional yang berpengaruh terhadap sektor sosial, ekonomi, politik serta keamanan dan ketertiban.

"Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman secara terencana, terarah dan berkesinambungan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat," ujarnya.

"Serta mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman yang serasi dan selaras dengan tujuan Pembangunan di Kota Bandung, sehingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dicabut dan diganti," pungkasnya.



(ral/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads