DPRD Pangandaran Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara di Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 19 Jun 2026 08:46 WIB
Pantai Sukaresik di Pangandaran yang kini tercemar tumpahan batu bara. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Insiden tumpahan batu bara di laut Pangandaran, tepatnya di sekitar Karangtirta, memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi warga.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mendesak pihak terkait, termasuk perusahaan pemilik tongkang, untuk segera melakukan penanggulangan dan pemulihan sebelum dampak pencemaran meluas.

Ia menjelaskan tumpahan batu bara tersebut berpotensi besar menghancurkan terumbu karang dan mengancam kehidupan biota laut. Kondisi ini dipastikan bakal memukul perekonomian nelayan tradisional, baik nelayan tangkap maupun jaring arad yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Tak hanya nelayan tangkap, para pelaku usaha budidaya tambak udang dan ikan di sekitar pesisir juga terancam gagal panen akibat penurunan kualitas air. Sehingga Akan terjadi penurunan kualitas air laut, air bisa menjadi keruh bahkan sampai menghitam," kata Asep saat dihubungi detikJabar, Kamis (18/6/2026) malam.

Selain itu, tumpahan batu bara tersebut mengancam sektor pariwisata di destinasi Pantai Batu Hiu dan Tanjung Cemara. Pihak DPRD sangat mengkhawatirkan potensi terlepasnya kandungan logam berat berbahaya dari batu bara tersebut, seperti merkuri dan mangan, ke perairan.

Ancaman Meluas ke Sektor Pertanian

Kekhawatiran bertambah karena arus laut yang cukup kencang berpotensi membawa polutan lebih jauh. "Jika penanggulangannya lambat, air yang tercemar dikhawatirkan dapat masuk ke muara Sungai Karangtirta dan mencemari area persawahan warga di sekitar wilayah Sukaresi Cibena," ucap Asep.

Asep menerangkan bahwa wilayah perairan yang terdampak merupakan zona konservasi yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2014.

Ia menegaskan pihak pengusaha atau pemilik tongkang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti lamban dalam melakukan penanganan.

"Di dalam ketentuan itu diatur bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di undang-undang itu juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar dan bahkan sampai ke kewajiban ganti rugi," tegasnya.

Menindaklanjuti kondisi ini, DPRD Pangandaran akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah instansi terkait, termasuk dinas-dinas di pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut (AL), Polair, dan Syahbandar.

"Setelah rakor, kami juga berencana segera menyurati dan berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendesak penanganan secepat mungkin," tutupnya.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork