Jabar Hari Ini: Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 12 Jun 2026 22:00 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Jumat (12/6/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Geger serangan babi hutan di Cianjur, soal faunaland yang butuh setahun urus perizinan hingga ratusan layangan diamankan di jalur Whoosh.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,

Serangan Babi Hutan Lukai 4 Warga di Cianjur

Empat warga Kampung Cilameta, Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur luka-luka usai diserang babi hutan saat bekerja di lahan pesawahan. Bahkan satu korban alami luka berat hingga dua jarinya putus lantaran digigit babi hutan.

Informasi yang dihimpun detikJabar, penyerangan babi hutan terjadi pada Rabu ( 10/6/2026) siang. Saat itu, korban yang bernama Misbah (64) yang tengah bekerja di ladang untuk membahas rumput liar tiba-tiba diserang oleh babi berukuran besar dengan tinggi lebih kurang 70 sentimeter.

Tidak hanya diseruduk, korban yang tersungkur di tanah pun digigit di bagian tangan dan kaki hingga dagingnya terkelupas. Bahkan dua jari tangan kirinya putus akibat gigitan babi hutan tersebut.

Setelah itu, babi tersebut kembali masuk ke dalam hutan dan melakukan penyerangan di lokasi lain. Kali ini Bahrudin (60) yang juga tengah bekerja di sawah diserang.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, Bahrudin mengalami luka gigitan di kaki dan tangannya.

"Babi hutan itu tidak hanya mengamuk di satu lokasi tapi setelah menyerang satu warga, kemudian kabur dan pindah ke lokasi lainnya untuk menyerang lagi warga yang lain," ujar Kepala Desa Bunijaya, Asep Mulyadi, Jumat (12/6/2026).

Selain kedua lansia, lanjut dia, ada dua korban lainnya yakni Asep Rohimat (30) dan Saepul (50). Keduanya mengalami luka ringan akibat diseruduk babi hutan yang sama.

"Total ada empat korban, dua luka berat sampai jarinya putus. Dan dua lagi luka ringan karena diseruduk babi hutan. Diduga babi hutannya yang sama, karena ciri-cirinya juga sama. Mulai dari ukuran hingga bentuk taringnya," kata dia.

Dia menjelaskan, aksi penerangan babi hutan baru yang pertama kali terjadi. Biasanya kawanan babi hutan dari hutan di dekat permukiman warga hanya berdampak ke lahan pesawahan dan kebun.

"Kalau makan hasil kebun warga sudah sering terjadi. Tapi kalau sampai menyerang warga, baru pertama kali," kata dia.

Dia mengatakan, para korban saat ini sudah pulang ke rumah usah mendapatkan pengamanan media di rumah sakit. "Awalnya mau dirujuk, tapi korban memilih untuk rawat jalan setelah ditangani di RSUD Pagelaran. Kondisinya mulai membaik," tutur dia.

Menurut dia, setelah kejadian tersebut, pemerintah desa meminta bantuan kepada pihak terkait untuk memburu babi hutan yang mulai meresahkan warga.

Saat ini warga Kampung Cilameta mengaku dihantui rasa takut untuk kembali berkebun maupun mencari hasil hutan karena khawatir terjadi serangan serupa.

"Saya sudah bersurat ke beberapa instansi agar segera menangkap babi hutan tersebut. Karena warga jadi takut untuk sekadar ke sawah. Takutnya babi hutan itu muncul lagi dan menyerang dengan lebih ganas atau mungkin bergerombol nyerangnya," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Pagelaran, IPTU Budi Rustandi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kebun maupun lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat bekerja di kebun dekat hutan. Apabila menemukan satwa liar yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada aparat desa atau kepolisian," pungkasnya.

Faunaland Butuh Waktu Setahun Urus Perizinan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membeberkan kondisi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah resmi dikelola Faunaland. Ia pun menyatakan, lembaga konservasi itu membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mengurus dokumen perizinannya.


Sekadar diketahui, setelah ditunjuk jadi pengelola, Faunaland harus mengurus izin lembaga konservasi baru untuk urusan Bandung Zoo. Kemudian, Faunaland juga mesti merampungkan dokumen analisis dampak lingkungan atau amdal sebagai bagian persyaratan.

"Jadi ada beberapa grace period. Grace period itu kan kita ada waktu 1 tahun untuk pengurusan izin. Nah, itu saya harus melakukan lagi nota kesepakatan bersama dengan Menteri Kehutanan. Jadi hari Senin saya harus menghadap ke sana, karena hari Jumat di Jakarta nggak ada yang ngantor," kata Farhan, Jumat (12/6/2026).

Dengan kondisi tersebut, Bandung Zoo di bawah pengelolaan Faundaland diprediksi membutuhkan waktu setahun untuk bisa kembali beroperasi. Sebab kata Farhan, dua dokumen perizinan tersebut harus dirampungkan terlebih dahulu sesuai persyaratan.

"Dalam waktu kurang dari 1 tahun lah, karena ada 2 izin lama. Ada 2 izin yang cukup lama pengelolaannya atau pengurusannya. Satu, izin konservasi yang baru. Dan yang kedua adalah amdal," ujarnya.

"Itu dua izin yang lumayan lama. Dan PBG serta yang lain-lain, serta mengurusi pengalihan barang sitaan dari pengadilan, dari Kejaksaan Tinggi kepada Pemerintah Kota Bandung," pungkasnya.

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD

Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaifudin jadi terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap Cahya.

Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun dua eks pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," pungkasnya.




(sya/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork