Jabar Hari Ini: Permintaan Maaf Dedi Mulyadi gegara Kisruh SPMB

Jabar Hari Ini: Permintaan Maaf Dedi Mulyadi gegara Kisruh SPMB

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 22:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Ia melakukan koordinasi dan supervisi terkait penyelamatan aset negara, normalisasi sungai, dan pengawasan tata ruang.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (11/6/2026). Mulai dari teror pria berpeci putih melakukan pungli kepada pedagang Pasar Baleendah hingga permintaan maaf Dedi Mulyadi atas kisruh pelaksanaan SPMB 2026.

Berikut rangkuman Jabar hari ini.

Pria Berpeci Putih Pungli di Pasar Baleendah

Sejumlah orang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut menjadi perbincangan publik dan videonya tersebar di aplikasi pesan WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari video yang beredar, tampak aksi dugaan pungli tersebut dilakukan beberapa orang yang mengenakan peci putih. Kemudian terlihat sejumlah orang tersebut terlibat cekcok dengan pedagang pasar.

Aksi dugaan pungli oleh sejumlah orang tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) lalu. Para pedagang pun langsung melaporkan praktik pemalakan tersebut ke Polsek Baleendah.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendengar adanya keluhan tersebut. Kemudian polisi langsung mendengarkan berbagai keluhan dari para pedagang.

"Nah, kemarin ka saya juga ada video ngirim dari masyarakat. Sebelum viral, saya gerak cepat panggil kedua pihak langsung sekitar jam 10.00 WIB pagi. Kita temui keduanya untuk klarifikasi," ujar Hendri kepada detikJabar, Kamis (11/6/2026).

Pihaknya mengungkapkan, perselisihan tersebut melibatkan sekelompok orang yang mengaku mengelola listrik dan lapak pedagang yang menggunakan meja. Menurutnya, hasil pemeriksaan terdapat empat orang yang menguasai area tersebut.

"Keterangan dari orang yang diduga melakukan pungli menyebut tidak maksa. Katanya ada yang ngasih Rp500, ada Rp1.000, dan ada juga Rp2.000 per pedagang. Itu kan versi mereka kan, nah laporan dari pedagang kan ada pemaksaan," katanya.

Hendri mengungkapkan, pertemuan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Kepala UPTD Pasar Baleendah, Ginanjar. Pihak UPTD diwakili oleh staf bernama Ahmad.

"Saya sudah panggil kedua pihak. Namun dari pihak UPTD diwakilkan, yang namanya wakil kan tidak mempunyai kebijakan lah nya. Jadi intinya ya yang punya kemenangan tata letak PKL atau apa itu kan dari UPTD kan," jelasnya.

Dia menegaskan status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dari kepolisian. Menurutnya petugas masih memerlukan bukti-bukti lainnya untuk memastikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ya intinya mah masih penyelidikan. Soalnya ini baru laporan dari sepihak. Kalau terbukti ada pungli, atau sudah ada tindak pidana seperti ada pemukulan, baru kami akan tindak tegas," ucapnya.

Lansia Tewas Terbakar di Dalam Kontrakan

Seorang lansia tewas dalam kebakaran yang terjadi di Jalan Ciparay Tengah, RT 02 RW 06, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Insiden ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.24 WIB.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung Soni Bakhtiyar mengatakan, kebakaran ini terjadi di bangunan kontrakan milik H Ujang.

"Objek terbakar bangunan kontrakan 6x12 m3," kata Soni dikonfirmasi via pesan singkat.

Soni mengungkapan, dari keterangan warga sebelum kebakaran terjadi, ada suara ledakan yang sempat menghebohkan warga sekitar.

"Menurut keterangan warga kejadian bermula saat dini hari terdengar ada suara ledakan, yang kemudian disusul dengan munculnya kobaran api yang cukup besar hingga api merembet ke bangunan rumah, kepanikan mulai terjadi, lalu pelapor langsung menghubungi Emergency call 022-113 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung dan diteruskan ke UPTD Wilayah Selatan," ungkapnya.

Soni menyebut, penghuni kontrakan yang diketahui seorang lansia meninggal dunia dalam kejadian ini.

"Korban jiwa 1 orang meninggal dunia atas nama Aceng, umur 78 tahun," ujarnya.

"Di saat penanganan dan pengecekan, petugas menemukan korban terbakar di dalam area atau lokasi kebakaran dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," tambahnya.

Soni mengatakan, penanganan dimulai pada pukul 02.40 WIB dan selesai pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian ini, pihaknya menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan tujuh orang petugas.

"Penanganan kebakaran selesai pada Pukul 04.00 WIB, waktu penanganan kurang lebih 1 jam 20 menit," pungkasnya.

KDM Minta Maaf soal Kisruh SPMB Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di tengah polemik pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang menuai gelombang protes dari orang tua siswa.

Di tengah kusutnya proses penerimaan murid baru yang diwarnai gangguan sistem, antrean pengaduan, hingga perpanjangan masa pendaftaran berulang kali, Dedi menegaskan pemerintah tidak boleh menyalahkan masyarakat yang marah.

Sebaliknya, menurut Dedi, kemarahan para orang tua harus dipahami sebagai bentuk kegelisahan terhadap masa depan pendidikan anak-anak mereka.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat. Jika hari ini masih banyak orang tua yang kecewa karena anaknya tidak mendapatkan sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara," ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Dedi menilai kemarahan yang muncul bukan tanpa alasan. Sebagian besar orang tua hanya ingin memastikan anaknya memperoleh kesempatan bersekolah di lembaga pendidikan negeri yang selama ini dianggap lebih terjangkau dan menjadi harapan banyak keluarga.

"Saya memahami ini sebagai perjuangan orang tua yang ingin anaknya masuk sekolah negeri," katanya.

Ia menjelaskan, kasus yang dialami sejumlah siswa sebenarnya berkaitan dengan mekanisme pemetaan yang terus bergerak seiring bertambahnya jumlah pendaftar. Ada calon murid yang semula berada dalam posisi aman, namun kemudian tergeser setelah masuknya pendaftar baru, termasuk peserta yang sebelumnya gagal lolos ke Sekolah Maung.

Situasi itulah yang membuat banyak orang tua merasa peluang anaknya mendadak hilang meski sebelumnya masih berada dalam posisi yang memungkinkan untuk diterima.

Meski demikian, Dedi menegaskan pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Selama pelayanan publik belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, maka kekecewaan publik harus diterima sebagai bagian dari konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau ada orang tua yang marah, itu harus kami terima. Yang penting pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Lebih jauh, Dedi secara tegas menyatakan bahwa kegagalan sebagian siswa masuk ke sekolah negeri tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada keterbatasan daya tampung sekolah yang hingga kini belum mampu mengimbangi jumlah lulusan setiap tahunnya.

"Hari ini apabila banyak orang tua yang marah karena anaknya tidak terpetakan di sekolah negeri, itu bukan kesalahan orangtuanya, tetapi kesalahan kami sebagai penyelenggara negara," tegasnya.

Menurut Dedi, pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah besar untuk memperluas akses pendidikan negeri di Jawa Barat. Jumlah sekolah dan guru yang tersedia saat ini belum mampu menampung seluruh lulusan SMP yang ingin melanjutkan pendidikan.

"Sekolah negeri yang tersedia masih terbatas, sementara jumlah lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan terus bertambah. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah," katanya.

Meski demikian, Dedi memastikan seluruh anak di Jawa Barat tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, telah menyiapkan skema bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

"Bagi yang tidak berkesempatan masuk sekolah negeri masih ada sekolah swasta. Untuk keluarga tidak mampu, biaya pendidikannya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Dedi juga menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan nilai akademik kembali menjadi faktor utama dalam proses seleksi masuk sekolah negeri. Ia mengaku sependapat dengan usulan tersebut, namun menegaskan kewenangan pengaturan sistem penerimaan murid berada di pemerintah pusat.

"Saya sepakat, tetapi ketentuan tentang kelulusan maupun masuk sekolah negeri semuanya sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," pungkasnya.

Tukang Ikan Keliling Cabuli Remaja Sukabumi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus seorang pedagang ikan keliling berinisial M (58). Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran diduga tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengungkapkan penangkapan M dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada awal Juni 2026. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka," kata Ilham, Kamis (11/6/2026).

Aksi ini diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Korban yang diketahui berinisial R (18) mengaku sudah lama mengenal pelaku. Kedekatan itu bermula karena M kerap menjajakan ikan keliling di lingkungan tempat tinggal R dan sering bertamu ke rumahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membeberkan bahwa tindakan asusila tersebut pertama kali dilakukan M saat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi," papar Dudi.

Parahnya lagi, tindakan tidak senonoh ini tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan korban, ia harus menerima perlakuan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berani mengadu dan melaporkannya ke polisi.

"Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," tambah Dudi.

M kini telah resmi ditahan di Markas Polres Sukabumi. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga hasil visum dari korban.

Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus bisa segera disidangkan.

Akibat perbuatannya, tukang ikan keliling ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Serangan Jantung, Eks Kadis LH Sukabumi Wafat di Kebonwaru

Terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kamis (11/6/2026).

Kabar duka itu datang saat Prasetyo masih menjalani masa pidananya. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tersebut sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan beberapa keluhan kesehatan lainnya yang kerap membuatnya menjalani pemeriksaan medis secara rutin.

Kepala Rutan Kelas I Bandung Mashuri Alwi menjelaskan, pada pagi hari sebelum kejadian, Prasetyo masih menjalani aktivitas seperti biasa.

"Nah tadi pagi ternyata masih dalam rutinitas, dia pagi makan bubur ayam, terus habis buang air besar, beliau tiba-tiba serangan jantung," kata Alwi dikonfirmasi detikJabar, Kamis (11/6/2026).

Menurut Alwi, selain penyakit jantung, Prasetyo juga memiliki sejumlah penyakit penyerta yang selama ini menjadi perhatian petugas dan tenaga medis.

"Terus saya lihat keluhannya kaki bengkak, ada di ulu hati, kolesterol 224, lalu keluhan batuk, sesak nafas," ujarnya.

Kondisi kesehatannya bahkan sudah lama menjadi perhatian. Selama menjalani masa tahanan, Prasetyo disebut cukup sering keluar masuk klinik dan beberapa kali menjalani pengobatan di luar rutan.

"Sering dibawa ke klinik, sering melakukan pemeriksaan dan pernah menjalani pengobatan keluar rumah sakit, sering banget sih tiap bulan kayaknya," ungkapnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak rutan segera berkoordinasi dengan keluarga untuk proses penyerahan jenazah. Siang harinya, jasad Prasetyo dibawa ke Sukabumi untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

"Sudah ada keluarganya dan diserah terimakan di rumah sakit," ujarnya.

Alwi mengatakan pihak keluarga menerima kepergian Prasetyo karena selama ini sudah mengetahui kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Iya, jauh hari sebelum meninggal keluarga sudah tahu, karena diberitakan oleh dokter (alami penyakit jantung)," pungkasnya.

Prasetyo merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara bernomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, Pengadilan Tipikor Bandung pada 2 Februari 2026 menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Kasus tersebut juga menjerat dua terdakwa lainnya dari lingkungan Dinas LH Kabupaten Sukabumi, yakni Teti Suryati yang divonis 2,5 tahun penjara dan Haris Ramdan dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Selain pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi sanksi berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dijanjikan Kompensasi oleh KDM, Puluhan Kios Liar Jalur Puncak Dirobohkan"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads