Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dengan modus penipuan yang meminta pengiriman uang. Melakukan pengecekan nomor rekening sebelum bertransaksi merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa tujuan transfer bukan merupakan rekening yang terindikasi tindak pidana.
Saat ini, pemerintah dan lembaga terkait telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk memvalidasi keamanan rekening bank maupun e-wallet. Berikut panduannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikcom, Sabtu (6/6/2026).
Verifikasi Melalui Portal CekRekening
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengelola portal ini sebagai pusat database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
- Prosedur Cek: Buka laman resmi cekrekening.id, pilih menu 'Periksa Rekening', tentukan jenis akun (bank atau e-Wallet), lalu masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa.
- Hasil Pencarian: Jika nomor tersebut belum pernah dilaporkan, sistem akan memunculkan keterangan 'Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan'. Namun, jika pernah terlibat penipuan, data riwayatnya akan diinformasikan.
- Instruksi Pelaporan: Apabila nomor rekening terindikasi penipuan, segera pilih 'Laporkan Rekening'. Pelapor wajib melampirkan bukti seperti foto bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan bukti transaksi lainnya.
Pengecekan Melalui Kredibel
Situs ini merupakan layanan pihak ketiga yang telah dilisensikan dan berada di bawah pengawasan Komdigi.
- Fungsi Utama: Digunakan untuk melihat track record penjual atau nomor rekening berdasarkan ulasan dan laporan pengguna lain.
- Notifikasi Bahaya: Jika rekening memiliki riwayat buruk, akan muncul peringatan: "Waspada Penipuan! Rekening bank ini pernah dilaporkan melakukan penipuan oleh pengguna".
Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan sistem nasional yang dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
- Kanal Aduan: Masyarakat dapat melapor melalui website lapor.go.id, SMS ke nomor 1708 (sejumlah operator telekomunikasi), Twitter @lapor1708, atau aplikasi mobile.
- Mekanisme Laporan: Pilih klasifikasi 'Permintaan Informasi' atau 'Pengaduan', jelaskan kronologi kejadian secara detail, masukkan instansi tujuan, serta unggah bukti pendukung kejahatan.
- Fitur Privasi: Tersedia opsi 'Anonim' jika pelapor menginginkan identitasnya tidak terlihat oleh publik.
Layanan Konsumen OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlindungan konsumen bagi masyarakat yang mengalami kendala atau potensi kerugian akibat kejahatan di sektor keuangan.
- Metode Kontak: Laporan dapat dikirim melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau menghubungi layanan telepon di nomor 157.
- Syarat Pelaporan: Agar dapat ditindaklanjuti, pelapor harus menyertakan bukti tangkapan layar, nomor rekening, serta nama bank yang digunakan pelaku.
- Edukasi Keamanan: OJK mengingatkan agar masyarakat: "Tolak permintaan identitas diri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak anda gunakan".
Seluruh prosedur ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan siber dan melindungi dana masyarakat dari berbagai modus penipuan daring yang semakin cerdik. Selalu pastikan kecocokan nama pemilik rekening dengan identitas pihak yang bertransaksi sebelum menekan tombol kirim di aplikasi perbankan Anda.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(bbp/bbp)