Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak usulan status darurat sampah yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Sebagai gantinya, Pemprov membuka peluang untuk memberikan bantuan penanganan sampah melalui sistem pengolahan berbasis kewilayahan.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menilai kondisi persampahan di Kota Bandung saat ini memang membutuhkan perhatian serius.
Terlebih lagi, ketergantungan terhadap TPA Sarimukti masih sangat tinggi, sementara tempat pembuangan akhir tersebut tengah memasuki masa transisi menuju sistem pengelolaan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iswara, persoalan yang dihadapi Kota Bandung saat ini merupakan kondisi nyata yang harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi krisis yang lebih besar.
"Kota Bandung makin menumpuk dan TPA di Sarimukti saat ini sedang dalam masa transisi yang pengolahannya masih open dumping, nanti akan diubah jadi PLTS, itu masih butuh waktu," kata Iswara saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Rabu (3/6/2026).
Oleh karena itu, ia memahami alasan Pemerintah Kota Bandung yang meminta dukungan lebih besar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani lonjakan sampah yang terjadi di sejumlah titik.
"Saya secara pribadi sebagai pimpinan DPRD, memahami kondisi itu, dan itu bukan hal yang tidak mungkin dibantu provinsi lewat belanja tak terduga," ujarnya.
Kendati demikian, Iswara menjelaskan bahwa mekanisme bantuan darurat dari pemerintah provinsi sebenarnya tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan panjang di DPRD.
Syaratnya, kepala daerah terlebih dahulu menetapkan kondisi kedaruratan dan menyampaikan kebutuhan bantuan tersebut kepada gubernur.
"Aturannya kepala daerah (wali kota) membuat pernyataan bahwa ini adalah kondisi darurat, membutuhkan bantuan segera," jelasnya.
Jika langkah administratif tersebut ditempuh, menurut Iswara, Pemprov Jawa Barat memiliki ruang untuk mengucurkan bantuan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kalau kepala daerah menyampaikan kondisi tanggap darurat dan menyampaikan ke gubernur, bisa dibantu lewat dalam pos dana tidak terduga dan tidak perlu dibahas di DPRD," tegasnya.
(bba/yum)
