Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung diiringi pesan tegas soal penguatan pengawasan pemerintahan daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Kajati Jabar yang baru, Sutikno, melanjutkan sinergi sekaligus mempercepat upaya pencegahan berbagai potensi penyimpangan di daerah.
Pesan itu disampaikan Dedi usai menghadiri serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026). Dalam acara tersebut, Sutikno resmi menggantikan Hermon Dekristo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Dedi, pergantian pejabat merupakan hal biasa dalam roda pemerintahan. Namun, momentum itu harus menjadi titik awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Ini kan kegiatan rutin pemerintah biasa, kalau ada yang datang dan pergi ya kita harus membuatkan kenduri, membangun kenangan, terutama hari ini mengundang Bupati, Wali Kota, agar gerak langkah kita jauh lebih cepat lagi di 2026, 2027," ujar Dedi.
Dedi berharap kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemprov Jawa Barat dan Kejati Jabar tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan. Terutama dalam mengawal program pembangunan dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
"Kejati baru ya kita sinergi sebagaimana yang sudah dilaksanakan yang tahun kemarin, kemudian dilakukan percepatan-percepatan, supporting dan kemudian melakukan mitigasi setiap penyimpangan sejak dini," katanya.
Sementara itu, Sutikno menegaskan Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Sinergi artinya Kejaksaan bagian dari Forkopinda, Kejaksaan dengan mengoptimalkan tupoksinya otomatis sinergi. Contoh misal, kalau Kejaksaan melakukan penanganan kasus korupsi di daerah, ini kan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih," ujar Sutikno.
Ia menjelaskan, peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan kasus korupsi. Penegakan hukum terhadap perkara pidana juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kalau kejaksaan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana yang penyidikannya dari polisi dan sebagainya, ini kan Kejaksaan mendukung terciptanya ketentraman, keamanan kenyamanan masyarakat karena kriminalitas ditegakkan dan itu kolaborasi tidak bisa sendirian," ucapnya.
Selain itu, Sutikno mendorong pemerintah daerah lebih memanfaatkan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Menurutnya, pendampingan hukum sejak awal dapat membantu pemerintah daerah menghindari persoalan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan.
"Misal Kejaksaan dioptimalkan perannya oleh Pemda terhadap kewenangan perdata dan tata usaha negara, ini tentu akan memberi dukungan ke Pemda menjadi lebih baik karena ada pendampingan dari kita," katanya.
"Kita bisa memberi pendapat hukum, bantuan hukum, melakukan berbagai hal perdata dan tata usaha negara," lanjutnya.
Tak hanya itu, Sutikno juga menyoroti kewenangan baru Kejaksaan dalam pengelolaan aset daerah. Kewenangan tersebut dinilai bisa menjadi instrumen penting untuk membantu pemerintah daerah mengamankan dan mengoptimalkan aset yang dimiliki.
"Ini harus dimanfaatkan pemda, itu yang dimaksud bahkan ada kewenangan baru yaitu tentang pengelolaan aset yang bukan cuma sekedar mengelola barang bukti dan rampasan, tapi mempunyai kewenangan untuk mengelola aset atas permintaan Pemda," ujarnya.
Menurut Sutikno, jika seluruh instrumen tersebut dimanfaatkan secara maksimal, maka kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah akan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Itu kalau dioptimalkan semuanya pasti mendukung pemda dan pasti bersinergi," pungkasnya.
(bba/dir)
