KHDPK Dipangkas, Petani Hutan Jabar Protes

KHDPK Dipangkas, Petani Hutan Jabar Protes

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 22 Mei 2026 19:45 WIB
AP2SI saat menyampaikan pernyataan sikap soal kebijakan KDHPK
AP2SI saat menyampaikan pernyataan sikap soal kebijakan KDHPK. Foto: Istimewa
Bandung -

Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat melayangkan kritik keras terhadap arah terbaru kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Mereka menilai, kebijakan pemerintah justru menjauh dari semangat awal perhutanan sosial yang seharusnya memperluas akses dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Sorotan itu menguat setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030. Dalam aturan terbaru tersebut, alokasi KHDPK untuk program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa ditetapkan hanya seluas 583.629 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal sebelumnya, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Sebagian Hutan Negara, alokasi lahan KHDPK untuk Perhutanan Sosial mencapai 922.769 hektare. Artinya, terdapat penyusutan ruang kelola masyarakat hingga ratusan ribu hektare.

Ketua AP2SI Jawa Barat Dedi Junaedi menilai perubahan tersebut memunculkan ketidakjelasan arah kebijakan sekaligus memperbesar ketidakpastian akses masyarakat terhadap kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

"Kondisi ini memunculkan ketidakjelasan arah dan pelaksanaan kebijakan dan hilangnya kepastian akses masyarakat terhadap kawasan hutan, selain itu dengan terbitnya Permen Kehutanan Nomor 8 tahun 2026, ini kembali menyempitkan ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan," ujar Dedi dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Menurut Dedi, persoalan tidak hanya berhenti pada berkurangnya luasan. AP2SI juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai minim keterlibatan masyarakat, terutama Kelompok Tani Hutan (KTH) yang selama ini menjadi pelaksana langsung program perhutanan sosial.

"Pihak pemerintah tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pengurangan tersebut dan tidak ada konsultasi publik yang memadai," katanya.

AP2SI juga mengkritik kondisi di lapangan yang disebut masih jauh dari harapan. Salah satu yang disorot adalah proses verifikasi dan validasi kelompok tani yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.

Selain itu, transformasi program perhutanan sosial di wilayah KHDPK disebut mengalami stagnasi.

"Pemerintah selalu beralasan karena dokumen sedang berproses, belum ditetapkan dan disahkannya pengelolaan KHDPK oleh menteri, selain itu juga di sisi yang lain, proses penyusunan dan pembahasan rencana pengelolaan KHDPK berlangsung tertutup dan tidak transparan," ujar Dedi.

Menurut AP2SI, situasi tersebut berisiko memperbesar konflik sosial serta memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan kawasan hutan.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, AP2SI Jawa Barat menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Pertama, KHDPK harus tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan awal.

Kedua, pemerintah diminta membuka dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK secara transparan kepada publik. Ketiga, kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial harus dilibatkan secara nyata dalam penyusunan kebijakan, termasuk mengakomodasi permohonan subjek dan objek yang telah diajukan.

Keempat, pelayanan teknis berupa fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan Perhutanan Sosial diminta segera dijalankan tanpa penundaan. Kelima, pemerintah didorong menjelaskan secara terbuka alasan perubahan dan pengurangan alokasi Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK.

Keenam, pengelolaan KHDPK harus menjamin perlindungan sosial-ekologi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan di Pulau Jawa. Ketujuh, AP2SI mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan dari sekadar pemberian akses menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola.

"Kami percaya bahwa hutan di Pulau Jawa tidak bisa diselamatkan hanya dengan pendekatan administratif dan birokratis. Hutan akan lestari apabila masyarakat di sekitarnya memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil," pungkasnya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads