Rio Delgado Hassan, pengusaha LPG asal Bandung, dilaporkan ke Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Dalam kasus ini, rekan bisnis Rio disebut mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Polda Jabar juga telah menetapkan Rio sebagai tersangka.
Pihak Rio pun angkat bicara terkait kasus tersebut. Kuasa hukum Rio Delgado Hassan, Ilham Annasrullah, mengatakan perkara dugaan penipuan itu terjadi akibat komunikasi yang kurang baik antara kedua pihak.
"Perkara ini awalnya terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik antara para pihak sehingga berujung pada pelaporan pidana. Namun, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pihak Rio Delgado Hassan dan pelapor, Kurniawan Kusanto, sepakat menempuh jalur perdamaian," kata Ilham dalam keterangan resmi yang diterima detikJabar, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menjelaskan, perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis tertanggal 15 April 2026. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan saling memaafkan.
"Klien kami juga telah mengganti kerugian secara tunai pada saat pertemuan tersebut," ujarnya.
Ilham mengungkapkan, dana yang digunakan Rio sebelumnya dipakai untuk investasi tanah. Namun, hingga kini tanah tersebut belum terjual sehingga dana belum dapat dikembalikan.
"Oleh karena itu, tidak ada itikad tipu-menipu seperti yang diberitakan sebelumnya," katanya.
Menurut Ilham, perkara tersebut juga telah ditempuh melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice telah dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Senin, 4 Mei 2026," ungkapnya.
Ilham berharap pandangan negatif terhadap Rio Delgado Hassan tidak lagi berkembang karena persoalan hukum tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Terlapor berhak memperoleh pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan sebagai masyarakat yang taat hukum. Alternatif penyelesaian hukum ini juga menjadi bentuk kepastian hukum untuk memulihkan harkat, martabat, serta kerugian para pihak," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut saat dikonfirmasi secara terpisah.
(wip/yum)
