Wajah Dicuri untuk Tipu Pria, Evita Menang Gugatan Rp 485 Juta

Kabupaten Sukabumi

Wajah Dicuri untuk Tipu Pria, Evita Menang Gugatan Rp 485 Juta

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 16:14 WIB
Evita dan kuasa hukumnya Diren Pandimas
Evita dan kuasa hukumnya Diren Pandimas. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Perjuangan Evita Rahayu (31) mencari keadilan atas kasus pencurian identitas (copycat) yang menimpanya membuahkan hasil manis. Diketahui selain pidana, Evita juga menempuh jalur perdata.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak resmi mengabulkan seluruh gugatan Evita terhadap pelaku, Ratna Sumirat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikJabar dari Putusan PN Cibadak Nomor 2/Pdt. G.S/2026/PN Cbd, Hakim Yahya Wahyudi menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menggunakan foto dan video pribadi korban tanpa izin melalui akun TikTok @mouzaa_95 adalah sah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sumirat berupa kewajiban membayar ganti rugi total senilai Rp 485.000.000.

ADVERTISEMENT

Rinciannya terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 400.000.000 atas hilangnya investasi modal usaha korban, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 85.000.000 atas kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang dialami Evita.

Selain denda materiil, Hakim juga menghukum Tergugat untuk segera menghentikan penggunaan wajah korban di media sosial manapun dan menghapus seluruh konten di akun TikTok @mouzaa_95 paling lambat 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah Hukum Paralel, Pidana dan Perdata

Kuasa hukum Evita, Diren Pandimas, menyatakan bahwa kemenangan di ranah perdata ini merupakan bagian dari langkah hukum menyeluruh yang diambil kliennya. Ia menekankan bahwa selain menggugat secara perdata, pihak korban juga telah melaporkan kasus ini ke ranah pidana.

"Di samping kita bergerak melaporkan secara pidana, kita juga melakukan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Cibadak. Gugatan itu berproses selama 25 hari karena kita menggunakan mekanisme gugatan sederhana," ujar Diren kepada detikJabar, Kamis (7/5/2026)

Diren menambahkan bahwa putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi kliennya.

"Alhamdulillah sudah diputus oleh pengadilan, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan seluruh gugatan penggugat, yaitu klien kami atas nama Evita Rahayu, saat ini kami fokus untuk penanganan pidananya di Polres Sukabumi," tambahnya.

Terpisah, Evita diketahui telah mendatangi Polres Sukabumi sejak Februari 2026 lalu untuk melaporkan penyalahgunaan foto pribadinya tersebut. Laporan pidana ini merujuk pada dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE.

Berdasarkan dokumen putusan tersebut, Hakim menilai pengakuan Tergugat yang telah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah korban merupakan bukti yang sempurna dan mengikat.

Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar hak privasi korban secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2026.

"Tindakan Tergugat menggunakan identitas digital Penggugat untuk keuntungan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas identitas Penggugat," tegas Hakim dalam salinan putusan yang diterima detikJabar.

Diberitakan sebelumnya, Evita Rahayu menjadi korban aksi copycat yang dilakukan oleh saudara jauh sekaligus tetangganya sendiri.

Pelaku diketahui merekam video korban secara diam-diam saat berada di rumah maupun saat mengendarai kendaraan untuk kemudian diunggah di akun TikTok palsu demi menipu sejumlah pria.

Akibat ulah pelaku tersebut, Evita sempat kehilangan kepercayaan dari investor bisnisnya hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

(sya/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads