DPRD Jawa Barat mulai menggulirkan wacana untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara spesifik menyoroti isu LGBT dalam kerangka perlindungan keluarga.
Raperda ini akan menjadi inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Isu LGBT menjadi salah satu fokus utama, berdampingan dengan kekhawatiran terhadap dampak negatif era digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menyebut pembentukan regulasi ini lahir dari keresahan masyarakat yang disampaikan dalam forum resmi oleh Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia.
"Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini," katanya, Selasa (5/5/2026).
Dorongan tersebut menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari Giga Indonesia. Dalam pertemuan itu, organisasi tersebut menilai kondisi sosial di Jawa Barat memerlukan intervensi regulasi, khususnya untuk melindungi keluarga dan anak-anak.
DPRD menilai, kebutuhan regulasi ini tidak hanya dipicu oleh tekanan kelompok masyarakat, tetapi juga karena sejumlah daerah di Jawa Barat sudah lebih dulu memiliki aturan serupa. Karena itu, pemerintah provinsi dianggap perlu menghadirkan kebijakan yang lebih luas.
"Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual," jelas Siti.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, turut memaparkan data yang menjadi dasar kekhawatiran. Ia menyebut Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional dalam sejumlah indikator sosial tertentu, termasuk jumlah individu yang dikategorikan dalam kelompok LGBT.
Selain itu, ia juga menyoroti tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Data yang disampaikan menunjukkan lonjakan signifikan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, lalu 9.710 pada 2023, hingga mencapai 10.405 kasus pada 2024.
(bba/sud)
