Fasilitas Kamar D1 Lapas Blitar yang Dibanderol Rp 100 Juta

Kabar Regional

Fasilitas Kamar D1 Lapas Blitar yang Dibanderol Rp 100 Juta

Tim detikcom - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 17:54 WIB
Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor.
Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Praktik dugaan pungli di Lapas Kelas II B Blitar terbongkar usai adanya laporan dari warga binaan tipikor. Ia mengaku menerima tawaran Rp 100 juta per orang untuk dapat menghuni kamar khusus.

Tawaran itu disodorkan oleh tiga oknum pegawai lapas, yang menyebut ada fasilitas berbeda. Khususnya jam tutup kamar dan letaknya yang lebih dekat dengan masjid di dalam lapas.

"Sebenarnya kamar itu tidak ada bedanya dengan kamar lain. Tidak juga disebut kamar khusus. Cuma lebih dekat dengan masjid, jadi mudah beribadah. Itu aja," kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswandi mempertegas kembali bahwa di kamar tersebut tidak ada kasur maupun fasilitas mewah lainnya. Hanya saja, oknum pegawai itu diduga memberikan penawaran tertentu kepada napi yang berminat.

"Nggak ada (fasilitas lain), hanya mudah ke Masjid aja. Itu karena bloknya langsung depan Masjid yang di dalam Lapas," terangnya.

ADVERTISEMENT
Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor.Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor. Foto: Fima Purwanti/detikJatim)

Kamar khusus yang diduga ditawarkan oknum Lapas Blitar itu memiliki perbedaan waktu tutup kamar. Jika kamar biasa napi wajib masuk kamar sampai sore saja. Untuk kamar khusus, penutupan kamar setelah isya.

"Jadi kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus yang sebenarnya hanya berbeda dibuka sampai dengan setelah Isya. Disebut kamar D1. Sedangkan kamar lainnya ditutup sejak sore," tandas Iswandi.

Diusut Kemenimipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Dua petugas lapas saat ini tengah diperiksa internal.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal (patnal) pemasyarakatan.

"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menambahkan, dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pungutan liar terkait penyediaan sel khusus di dalam lapas. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta.

Kemenimipas menegaskan akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik menyimpang tersebut.

Artikel ini telah tayang di sini dan di sini.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads