Modus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan tiga oknum pegawai Lapas Kelas II B Blitar terbongkar. Ketiga oknum itu diduga menawarkan kamar khusus kepada warga binaan seharga Rp 100 juta per orang selama masa tahanan.
Oknum pegawai itu diduga menawarkan fasilitas berbeda. Khususnya jam berlaku pada kamar tersebut dan lebih dekat dengan Masjid di dalam Lapas.
"Sebenarnya kamar itu tidak ada bedanya dengan kamar lain. Tidak juga disebut kamar khusus. Cuma lebih dekat dengan masjid, jadi mudah beribadah. Itu aja," kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswandi mempertegas kembali bahwa di kamar tersebut tidak ada kasur maupun fasilitas mewah lainnya. Hanya saja, oknum pegawai itu diduga memberikan penawaran tertentu kepada napi yang berminat.
"Nggak ada (fasilitas lain), hanya mudah ke Masjid aja. Itu karena bloknya langsung depan Masjid yang di dalam Lapas," terangnya.
Kamar khusus yang diduga ditawarkan oknum Lapas Blitar itu memiliki perbedaan waktu tutup kamar. Jika kamar biasa napi wajib masuk kamar sampai sore saja. Untuk kamar khusus, penutupan kamar setelah isya.
"jadi kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus yang sebenarnya hanya berbeda dibuka sampai dengan setelah isya. Disebut kamar D1. Sedangkan kamar lainnya ditutup sejak sore," tandas Iswandi.
Sebelumnya, praktik dugaan pungli di Lapas Kelas II B Blitar terbongkar usai adanya laporan warga binaan. Warga binaan tipikor mengaku menerima tawaran Rp 100 juta per orang untuk dapat menghuni kamar khusus.
Tawaran tersebut disampaikan oleh 3 orang oknum pegawai Lapas Kelas II B Blitar.
