Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (29/4/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Soal vonis 9 tahun bos eFishery, vonis Resbob hingga Kacab - pegawai bank jadi tersangka kredit fiktif.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,
Vonis 9 Tahun Bos eFishery
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis selama 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah usai memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Setelah menjalani persidangan, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Gibran. Selain pidana badan, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata Hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan Gibran maupun JPU untuk menyampaikan tanggapan. Kedua belah pihak pun sepakat untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding dalam kasus tersebut.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Gibran di persidangan.
Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.
Kacab-Pegawai bank di Sukabumi Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank pelat merah.
Dari jumlah itu, satu orang merupakan kepala cabang pembantu (KCP), sementara tujuh lainnya merupakan pegawai bank.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
"Total ada delapan tersangka, terdiri dari satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar," kata Fahmi, Rabu (29/4/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial DDA selaku kepala cabang pembantu, serta LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH yang merupakan tenaga pemasar.
Fahmi menjelaskan, praktik korupsi itu dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pimpinan cabang bersama para pegawai. Modus yang digunakan, yakni merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga hingga membuat kredit fiktif.
"Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa survei dan verifikasi. Bahkan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka juga melakukan pengulangan data debitur agar status pinjaman terlihat lancar. Sementara dana hasil pencairan kredit diduga dikuasai oknum dan disertai pemberian fee demi memenuhi target serta keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.664.259.466 atau sekitar Rp2,6 miliar.
"Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih kami kembangkan," ucap Fahmi.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2026. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 18 Mei 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP jo. Pasal 20 huruf c dan d KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis 2,5 Tahun Resbob
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Resbob. Pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penginaan terhadap Suku Sunda.
Vonis untuk Resbob dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/4/2026). Resbob dihadirkan secara langsung di PN Bandung dengan mengenakan stelan pakain putih hitam.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4/2026).
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU saat itu menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan untuk perbuatan Resbob. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan Suku Sunda dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya," pungkasnya.
Setelah menjatuhkan putusan, hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan. Di momen tersebut, JPU menerima vonis majelis hakim, sedangkan Resbob memutuskan untuk pikir-pikir.
Kontainer Terguling di Tol Cipularang
Sebuah truk kontainer mengalami insiden di jalur menanjak Tol Cipularang KM 87 arah Jakarta menuju Bandung, tepatnya di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rabu (29/4/2026) pagi.
Kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak hingga akhirnya berjalan mundur dan menyebabkan peti kemas yang diangkutnya terlepas serta terguling menutup sebagian badan jalan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat melaju di tanjakan, truk kehilangan tenaga akibat gangguan pada sistem pengereman.
"Jadi saat kendaraan menanjak, tenaganya berkurang karena selang angin mengalami gangguan atau pecah, sehingga fungsi pengereman kendaraan terganggu. Kendaraan sempat mundur sekitar 5 meter, namun tidak terlalu jauh.
Posisi kendaraan masih relatif aman dan tidak menimbulkan korban," ujar Kainduk PJR Cipularang Korlantas Polri, Kompol Joko Prihantono.
Dalam kondisi tersebut, sopir berupaya mengendalikan kendaraan dengan membanting setir. Manuver itu membuat posisi truk berbelok, namun peti kemas yang dibawa justru terlepas dari rangka kendaraan dan terguling hingga tersangkut di pembatas jalan tol.
"Mundur sekitar lima meter, gak terlalu jauh terus sopir banting stir jadi truk berbelok dan peti kemasnya terlepas, Alhamdulillah tidak ada kendaraan di belakang jadi tidak menimbulkan korban jiwa atau luka, tidak ada kendaraan terdampak juga," katanya.
Beruntung, saat kejadian tidak ada kendaraan lain di belakang truk, sehingga insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan pada kendaraan lain. Namun, posisi kontainer yang melintang di jalan menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Petugas terpaksa memberlakukan sistem buka-tutup dengan hanya membuka satu jalur sempit. Bahkan, kendaraan harus melintas secara bergantian melalui bahu jalan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB, antrean kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung mengular panjang. Baik kendaraan kecil maupun truk tampak terjebak kemacetan yang bergerak sangat lambat.
Proses evakuasi pun berlangsung cukup lama karena membutuhkan alat berat. Petugas menggunakan crane untuk mengangkat kontainer yang terlepas dan mengevakuasinya dari pembatas jalan.
"Evakuasi dilakukan dengan pengangkatan menggunakan crane. Kendaraan kontainer yang rusak akan diganti dengan yang baru," ungkap Joko.
Diketahui, truk tersebut mengangkut sodium, bahan campuran untuk industri tekstil, yang dikirim dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta, menuju pabrik tekstil di wilayah Buah Batu, Bandung.
Selama proses evakuasi berlangsung, petugas kepolisian bersama pengelola tol terus melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengurai kepadatan. Pengendara pun diimbau untuk tetap waspada, terutama saat melintasi jalur menanjak di Tol Cipularang yang dikenal rawan bagi kendaraan berat.
Jalan Diponegoro Batal Ditutup 30 April
Rencana penutupan Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate pada 30 April dipastikan batal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan arus lalu lintas di kawasan tersebut tetap berjalan normal tanpa penutupan.
Pantauan detikJabar, papan informasi terkait penutupan sementara Jalan Diponegoro yang sebelumnya terpasang di dua sisi jalan sudah tidak terlihat lagi. Papan itu tampak telah dipindah ke balik pagar putih.
Kepala Biro Umum Setda Jabar Sekarwati menyebut informasi penutupan yang sempat beredar berasal dari papan pemberitahuan di kawasan Lapangan Gasibu yang kini sudah diturunkan.
"Kami klarifikasi, kalau Jalan Diponegoro tidak ditutup," ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Sekarwati tidak menampik bahwa akan dilakukan rekaya lalu lintas selama tahap penataan kawasan Gedung Sate berjalan. Namun, kapan rekayasa lalu lintas itu diberlakukan, saat ini masih berada pada tahap persiapan.
"Memang tengah ada penataan halaman Gedung Sate, termasuk rekayasa lalu lintas Jalan Diponegoro. Namun untuk jalan masih dalam tahap persiapan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu," katanya.
Baca juga: Jalan Diponegoro Batal Ditutup 30 April! |
Ia menegaskan, tidak akan ada kebijakan mendadak tanpa pemberitahuan resmi kepada publik. Pemprov Jabar memastikan setiap perubahan akan melalui tahapan sosialisasi yang jelas.
"Kalau sudah ada jadwal atau penerapan rekayasa lalu lintas, pasti akan diumumkan secara resmi," ucapnya.
Sebelumnya, Jalan Diponegoro rencananya akan ditutup mulai 30 April 2026 hingga 7 Agustus 2026. Penutupan sementara ini dilakukan selama proses pengerjaan Plaza Gedung Sate dilakukan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan, kami pastikan tidak ada penutupan jalan Diponegoro," tegas Sekarwati.
(sya/dir)
