Profil Gibran Eks CEO eFishery: Dari Startup Unicorn ke Kursi Pesakitan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 14:37 WIB
Eks-CEO eFishery Gibran Huzaifah (Foto: Dok. eFishery)
Bandung -

Eks CEO startup eFishery Gibran Huzaifah dinyatakan bersalah usai memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara.

Ia tak sendiri dalam menghadapi kasus ini, ia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Setelah menjalani persidangan, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Gibran. Selain pidana badan, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata Hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).

Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Profil Gibran Huzaifah

Gibran Huzaifah Amsi El Farizy adalah alumni Fakultas Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung angkatan 2007. Sejak duduk di bangu kuliah, ia telah memiliki ketertarikan besar pada dunia budidaya ikan dan teknologinya.

Di tahun 2008 hingga 2009, Gibran tercatat menjabat sebagai CEO AvanyaG Corp. Dua tahun kemudian, pada 2011-2013, ia mengembangkan bisnis budidaya lele bernama Dorri Foods Indonesia. Pengalaman tersebut memperdalam pengetahuannya tentang industri perikanan.

Pada 8 Oktober 2013, bersama Muhammad Ihsan Akhirulsyah dan Chrisna Aditya, Gibran mendirikan PT Multidaya Teknologi Nusantara dengan merek eFishery. Bisnis utamanya adalah pengembangan mesin pakan ikan otomatis berbasis internet (IoT) untuk kolam ikan skala menengah dan besar. Gibran menjabat sebagai CEO sejak awal berdirinya.

Dua tahun setelah berdiri, eFishery tercatat tumbuh cukup mengesankan. Perusahaan startup tersebut berhasil meraih hibah sebesar Rp1,5 miliar dari Bank Mandiri pada 2015 untuk pengembangan produk.

Nama Gibran pun semakin dikenal ketika ia tercatat masuk ke dalam daftar bergengsi "Forbes 30 Under 30 Asia" di tahun 2017 untuk kategori Industri, Manufaktur, dan Energi. Ia kerap diundang menjadi pembicara terkait kewirausahaan di berbagai tempat, termasuk pada TED Talks di Vancouver, Kanada.

Selain memimpin perusahaan, Gibran aktif di berbagai organisasi. Sejak 2016 ia bergabung dengan gerakan Endeavor Entrepreneur, menjadi fellow di organisasi investor Unreasonable pada Juni 2018, dan menjadi anggota Dewan Penasihat SITH ITB sejak Februari 2018.

Tambak ikan di Palas, Kabupaten Lampung Selatan, telah menggunakan alat pakan otomatis. Teknologi digital ini membantu petambak memberi pakan ternak lebih efisien. Foto: Tripa Ramadhan

Gibran juga tercatat kerap mengembangkan pengetahuan bisnisnya melalui sejumlah program pendidikan. Termasuk di antaranya Executive Study bertajuk Scaling Entrepreneurial Ventures di Harvard Business School pada 2019, serta Executive Study di Stanford University Graduate School of Business pada 2023.

Pendanaan besar datang pada Januari 2022 ketika eFishery mendapatkan suntikan dana Series C dari SoftBank, Temasek, dan Sequoia. Pada 2023, perusahaan ini resmi menyandang status unicorn dengan valuasi US$1 miliar (sekitar Rp22 triliun) setelah memperoleh pendanaan Series D sebesar US$200 juta.

Namun, kejayaan itu tak bertahan lama. Pada 2024, eFishery tersandung dugaan fraud dan penyelewengan dana internal dalam bentuk manipulasi angka penjualan hingga 75 persen.

Skandal tersebut membuat Gibran sang CEO serta Chrisna Aditya (CPO) diberhentikan sementara dari jabatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama ketika eFishery melakukan PHK massal hingga berujung aksi demonstrasi dari sejumlah mantan karyawannya.

Kasus yang Menjerat Gibran

Sidang vonis bos eFishery Gibran Huzaifah Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork