Peringatan Hari Buruh atau May Day setiap 1 Mei selalu menjadi momentum untuk membicarakan berbagai isu ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, di tengah perbincangan tersebut, masih banyak masyarakat yang menganggap istilah buruh dan karyawan sebagai dua hal yang sama.
Meski terdengar mirip, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang tidak hanya bersifat bahasa, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, jenis pekerjaan, hingga persepsi sosial di masyarakat. Secara garis besar, semua karyawan termasuk dalam kategori buruh, tetapi tidak setiap buruh dapat diklasifikasikan sebagai karyawan.
Memahami perbedaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam hubungan kerja. Lalu, apa sebenarnya yang membedakan buruh dan karyawan? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Buruh dan Karyawan
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, istilah buruh dan karyawan pada dasarnya merujuk pada subjek yang sama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, digunakan istilah pekerja/buruh untuk menyebut setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, secara yuridis tidak ada perbedaan makna antara buruh dan karyawan. Keduanya berada dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Setiap pekerja/buruh memiliki hak yang sama, seperti memperoleh upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk berserikat. Di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja dan menaati peraturan perusahaan.
Namun, dalam praktik di dunia kerja, penggunaan istilah buruh dan karyawan sering dibedakan secara sosial maupun kontekstual. Istilah buruh umumnya dilekatkan pada pekerja di sektor manual atau fisik, seperti pabrik, konstruksi, atau industri manufaktur, dengan sistem kerja yang cenderung berbasis upah harian atau borongan.
Sementara itu, istilah karyawan lebih sering digunakan untuk pekerja di sektor formal atau perkantoran, dengan jenis pekerjaan administratif, profesional, atau manajerial, serta sistem penggajian bulanan. Perbedaan ini tidak bersifat hukum, melainkan terbentuk dari kebiasaan dan persepsi masyarakat.
Perbedaan Buruh dan Karyawan
Meski secara hukum memiliki arti yang sama, dalam praktik sehari-hari istilah buruh dan karyawan sering dibedakan. Perbedaan ini umumnya terlihat dari jenis pekerjaan, sistem kerja, hingga persepsi sosial yang berkembang di masyarakat.
Perbedaan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor sejarah. Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, istilah buruh mulai dihindari karena dianggap memiliki konotasi politik tertentu. Pemerintah saat itu mendorong penggunaan istilah karyawan yang dinilai lebih netral. Sejak saat itu, persepsi masyarakat pun berkembang: buruh identik dengan pekerjaan fisik, sementara karyawan dengan pekerjaan kantoran.
1. Jenis Pekerjaan dan Lingkup Tugas
Buruh umumnya dikaitkan dengan pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik atau keterampilan teknis, seperti pekerja pabrik, buruh bangunan, atau sektor produksi lainnya.
Sebaliknya, karyawan identik dengan pekerjaan non-fisik yang bersifat administratif, profesional, atau manajerial, seperti staf kantor, analis, hingga posisi eksekutif.
2. Sistem Pengupahan
Perbedaan juga terlihat dari sistem pengupahan. Buruh sering diasosiasikan dengan upah harian, mingguan, atau berdasarkan hasil kerja (borongan).
Sementara itu, karyawan biasanya menerima gaji tetap setiap bulan, yang dapat dilengkapi dengan tunjangan, bonus, atau fasilitas lain sesuai kebijakan perusahaan.
3. Status dan Hubungan Kerja
Buruh kerap dihubungkan dengan status kerja yang lebih fleksibel atau kontrak jangka pendek, meskipun tidak selalu demikian.
Sebaliknya, karyawan lebih sering dianggap memiliki hubungan kerja yang stabil, seperti pegawai tetap dengan jenjang karier yang lebih jelas.
Mana yang Lebih Tepat Digunakan?
Penggunaan istilah buruh atau karyawan bergantung pada konteks.
Dalam situasi formal, terutama yang berkaitan dengan hukum dan regulasi, istilah yang tepat adalah pekerja/buruh, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam penggunaan sehari-hari atau di lingkungan profesional, istilah karyawan lebih umum digunakan karena dianggap lebih netral, khususnya di sektor perkantoran. Adapun istilah buruh lebih sering digunakan dalam konteks industri atau gerakan pekerja.
(dir/dir)
