Serang Pelajar dengan Molotov di Sukabumi, 7 Orang Ditangkap

Serang Pelajar dengan Molotov di Sukabumi, 7 Orang Ditangkap

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 28 Apr 2026 10:03 WIB
Potret molotov yang dipakai untuk menyerang remaja di Sukabumi
Potret molotov yang dipakai untuk menyerang remaja di Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Keheningan malam di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berubah menjadi mencekam pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

Sebuah perselisihan sepele berujung pada aksi kekerasan brutal menggunakan bom molotov yang mengakibatkan seorang pelajar, MZ (16), menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

Pihak Kepolisian Resor Sukabumi bergerak cepat menangani perkara ini. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus para pelaku yang ternyata didominasi oleh anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini menjadi penegasan polisi dalam menekan aksi premanisme dan penggunaan senjata berbahaya di wilayah hukum Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, penangkapan ini dilakukan segera setelah penyidik mendapatkan identitas para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov," kata Samian, melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2026) malam.

Pelaku Merasa Diintimidasi Korban

Aksi penyerangan ini bukanlah tanpa latar belakang. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan, insiden ini berakar dari ketersinggungan salah satu rekan pelaku yang merasa diintimidasi saat sedang membeli rokok di area tersebut beberapa jam sebelum kejadian.

Adanya aduan tersebut memancing solidaritas yang keliru dari kelompok pelaku. Mereka lantas menghimpun kekuatan dan menyiapkan berbagai senjata tajam serta bom molotov untuk mendatangi lokasi tongkrongan korban.

"Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit," jelas Hartono.

Ketujuh orang yang diamankan polisi adalah HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Saat tiba di lokasi, mereka tidak memberikan kesempatan bagi kelompok korban untuk membela diri.

Dua pelaku utama segera melempar molotov, sementara sisanya menghalau warga dengan senjata tajam agar tidak mendekat.

"Lemparan molotov tersebut mengenai korban, Muhamad Ade Zidan, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban," tambah Hartono.

Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan pakaian milik korban yang terbakar.

Akibat tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta membawa senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak bagi para tersangka yang masih di bawah umur.

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads