Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi meluncurkan sistem Nutri-Level sebagai upaya menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia. Kebijakan ini menghadirkan sistem pelabelan gizi pada kemasan makanan dan minuman siap saji dengan kategori tingkat A, B, C, dan D.
Peluncuran kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tren kesehatan yang menunjukkan peningkatan kasus Diabetes Tipe 2 di kalangan usia produktif. Penyakit yang sebelumnya identik dengan kelompok lanjut usia kini mulai banyak ditemukan pada generasi muda, termasuk Gen Z dan milenial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pola makan berlebihan, kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman manis, serta minimnya aktivitas fisik menjadi faktor utama peningkatan risiko. Tren minuman kekinian seperti matcha latte, boba, hingga kopi susu juga dinilai berkontribusi karena kandungan gula dan lemak yang tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam, Erpryta Nurdia Tetrasiwi, mengungkapkan bahwa kasus diabetes di Indonesia kini semakin banyak ditemukan pada kelompok usia di bawah 35 tahun.
"Dulu dikatakan anak muda itu aman dari diabetes dan hipertensi. Tapi sekarang, yang di bawah 35 tahun sudah cukup banyak," ungkap dr Pryta saat diwawancarai detikcom.
Ia menekankan pentingnya mengenali batas aman konsumsi gula harian untuk mencegah gangguan metabolisme jangka panjang. Menurutnya, disiplin dalam menjaga asupan gula menjadi kunci utama pencegahan.
"Please jangan lebih dari 50 gram per hari. Kalau bisa kurang dari 25 gram, itu jauh lebih baik lagi," sarannya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membiasakan membaca label gizi pada setiap produk kemasan sebelum membeli. Sebagai contoh, satu saset kopi instan umumnya mengandung sekitar 12 gram gula. Jika dikonsumsi empat kali sehari, asupan gula dapat mendekati 50 gram atau batas maksimal harian hanya dari satu jenis minuman.
Konsumsi Gula Warga RI Masih Tinggi
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menyoroti tingginya konsumsi gula masyarakat Indonesia yang masih melampaui batas normal.
"Kita bisa lihat di survei-survei kesehatan kita, 50 persen masyarakat kita konsumsinya lebih dari batas normal yang seharusnya," ujar dr Nadia dalam perbincangan dengan detikcom beberapa waktu lalu.
Kementerian Kesehatan RI menetapkan panduan konsumsi harian untuk menekan risiko penyakit metabolik melalui prinsip G4-G1-L5. Panduan ini mengatur batas maksimal asupan harian per orang sebagai berikut:
- Gula: maksimal 4 sendok makan (50 gram)
- Garam: maksimal 1 sendok teh (2.000 miligram natrium)
- Lemak: maksimal 5 sendok makan (67 gram minyak)
Kebijakan Nutri-Level diharapkan dapat membantu masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi dalam produk konsumsi sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.
(sud/sud)
