Wacana Parkir Berlangganan di Kabupaten Bandung, Setahun Bayar Sekali

Wacana Parkir Berlangganan di Kabupaten Bandung, Setahun Bayar Sekali

Yuga H - detikJabar
Jumat, 24 Apr 2026 20:00 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Ilustrasi parkir (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kabupaten Bandung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana menerapkan sistem parkir berlangganan untuk parkir tepi jalan (on street). Melalui skema ini, masyarakat cukup membayar satu kali dalam setahun, dengan tarif Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil.

Inisiatif tersebut digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dan telah dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Parkir Berlangganan se-Jawa Barat di Grand Sunshine, Soreang, Kamis (23/4).

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, menjelaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap awal dan terus dimatangkan. Pelaksanaannya pun masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami menginisiasi itu (rencana parkir berlangganan). Akan tetapi, pelaksanaan nanti secara kolaborasi se-Jawa Barat atas persetujuan Pak Gubernur," ucap Ruddy kepada detikJabar, Jumat (24/4/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Dinas Perhubungan di berbagai daerah di Jawa Barat pada prinsipnya telah sepakat dengan rencana tersebut. Bahkan, dukungan juga datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

"Iya kalau dari sisi Bapenda Provinsi sudah mendukung terkait kolaborasi ini penggunaan parkir berlangganan, pembayaran hanya satu kali dilakukan. Jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi parkir-parkir di tepi jalan. Tapi ini perlu, masih perlu sosialisasi, masih perlu apa rapat lanjutanlah dengan Bapenda provinsi," katanya.

Ruddy menuturkan, kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan nantinya akan diberi tanda berupa stiker. Meski demikian, teknis pelaksanaan secara detail masih dalam tahap pembahasan.

"Nah, nanti teknik pembayarannya seperti apa ini masih dibahas. Kalau dibahas dan tentu bermuaranya nanti ke gubernur juga gitu, harus izin Gubernur," jelasnya.

Saat ini, terdapat sekitar 99 ruas jalan di Kabupaten Bandung yang menjadi titik parkir on street. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Menurut kesepakatan saat ini, pembayaran dari pengguna parkir berlangganan langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan kota masing-masing. Kami kira, sistem parkir itu pun menguntungkan bagi warga. Tarif berlangganan berlaku selama satu tahun, menjadi lebih murah," bebernya.

Ia mencontohkan, dalam sistem saat ini, pengguna kendaraan harus membayar Rp2.000 setiap kali parkir. Jika frekuensi parkir cukup tinggi, biaya yang dikeluarkan bisa jauh lebih besar dibandingkan tarif berlangganan tahunan.

"Kalau sekarang kan rata-rata yang parkir di tepi jalan misalkan mau ke ATM, kebetulan warga parkir di tepi jalan ya yang ada di titik parkir kita. Kan bayar Rp2.000 sesuai Perda. Warga misalkan sebulan parkir di situ 10 kali kan sudah Rp20 ribu. Nah dengan adanya skema ini hanya cukup Rp50 ribu saja dalam satu tahun tapi melekat kepada kendaraan gitu," ungkapnya.

Selain itu, Ruddy berharap sistem parkir berlangganan ini juga dapat menekan praktik juru parkir liar di jalanan serta menghilangkan pungutan parkir di area minimarket.

"Seharusnya juru parkir di mini market itu harus hilang. Nah, ini pun salah satu item yang akan kita bangun. Nanti tentu ada tim, pemberantas jukir liar lah gitu. Jadi ke depan tidak ada nominal uang yang bertransaksi di jalan lagi," pungkasnya.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads