Polisi menangkap seorang pria asal Bogor berinisial TZ (41). Dia kini harus berhadapan dengan hukum setelah menabrak pemotor yang merupakan advokat di salah satu LBH di Cianjur. Lantas bagaimana kronologinya? Berikut ini rangkuman faktanya:
Kabur Usai Tabrak Korban
Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Kamis (16/4) 04.30 WIB dini hari. TZ sendiri saat itu sedang mengendarai mobil pikap bernomor polisi F 8342 BH.
Saat kejadian, korban yang bernama Dedi Nasrudin (40) sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi F 2704 ZG. Setelah menabrak korban, TZ malah kabur melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Takbran yang Tak Terhindarkan
Saat itu, korban sedang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung. Namun saat melintas di sekitaran Desa Sabandar, Dedi berbelok dari arah kiri ke kanan.
Melihat manuver yang mendadak tersebut, TZ yang mengemudikan pikap bernopol F 8342 BH tak sempat menghentikan laju kendaraannya. Tabrakan pun tak terhindarkan.
"Jadi saat bermanuver tersebut, mobil pikap yang melaju dari arah yang sama menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga korban terjatuh," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/4/2026).
Pelaku Tak Menolong Korban Meski Tergeletak di Jalan
Namun bukannya berhenti, pengemudi pikap tersebut malah kabur meninggalkan korban yang tergeletak di jalan.
"Pengemudi mobil kabur, tidak berhenti ataupun menolong korban," kata dia.
Polisi Sisir Keberadaan Pelaku Sejauh 43 Km
Dia mengatakan, untuk melacak identitas dan keberadaan pengemudi, pihaknya langsung melakukan penyisiran sejauh 43 kilometer.
"Kami cek CCTV yang menyorot ke jalan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi. Akhirnya kami dapatkan gambar yang sangat jelas dari salah satu SPBU di Kabupaten Bandung Barat," kata dia.
Setelah mendapat indentitas pengemudi, polisi langsung mencari keberadaannya. "Kami dapati pengemudi berinisial TZ ini warga Bogor, dan langsung mengamankan dia dirumahnya. Sekarang pengemudinya sudah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur," kata dia.
Pelaku Takut Dikeroyok
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pengemudi kabur sesaat setelah menabrak korban lantaran takut menjadi sasaran amuk pengendara lain.
"Korban tidak berhenti dan menolong karena takut dikeroyok warga atau pengendara lain. Kemudian juga tidak segera menyerahkan diri karena takut," kata dia.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan pasal 310 ayat (4), ayat (1) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaiannya dan karena melarikan diri tanpa membantu korban, TZ terancam pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.
(ral/iqk)
