Pemerintah mengubah arah kebijakan terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini aturan tersebut direvisi sehingga membuka peluang kendaraan listrik dikenakan pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif kebijakan baru tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap rencana pengenaan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan itu.
"Iya pajak kendaraan listrik kalau memang ketentuannya harus bayar ya kita menyambut dengan gembira," ujar Dedi saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengenaan pajak bukan sekadar soal isu energi atau lingkungan, melainkan menyangkut keberlanjutan infrastruktur jalan yang digunakan oleh seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.
"Karena kan bukan urusan energinya yang dibicarakan tetapi urusan aspalnya yang harus dibangun. Nah aspalnya itu kan sumbernya dari pajak kendaraan bermotor kalau di Jawa Barat," tegasnya.
Meski demikian, Dedi menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait besaran pajak yang akan diterapkan. Ia memastikan pembahasan masih berlangsung dan keputusan akan segera diambil dalam waktu dekat.
"Sampai sekarang belum dapat informasi yang detail. Nanti kita mungkin dalam minggu ini mudah-mudahan segera kita bisa tetapkan," katanya.
Simak Video "Video Bahlil Pastikan Cadangan BBM RI Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
